Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » 11,67 KG Sabu Berhasil Digagalkan, Polisi Ungkap Modus Transaksi Jasa Kurir dan Sistem Ranjau Untuk Memutus Jaringan

11,67 KG Sabu Berhasil Digagalkan, Polisi Ungkap Modus Transaksi Jasa Kurir dan Sistem Ranjau Untuk Memutus Jaringan

  • account_circle Ainu
  • calendar_month 42 menit yang lalu
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sambas mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,67 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial R (28) dan H (23).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, didampingi Kasat Narkoba Polres Sambas IPTU Edy Sutrisno dan Kepala BNNK Sambas Abdul Mutholib.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

Pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di dua lokasi. Tersangka R ditangkap di kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai, Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka H di pinggir jalan Desa Senturang, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Dari kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan 11 bungkus teh warna hijau merek “CHINESE OF TEA” yang berisi sabu dengan berat bruto 11.670 gram atau 11,67 kilogram.

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo mengatakan, jaringan tersebut menggunakan jasa kurir dan sistem ranjau dalam mendistribusikan narkotika. Pola tersebut dilakukan dengan memutus mata rantai antara pengirim, kurir, dan penerima.

“Modus yang digunakan adalah jasa kurir dan sistem ranjau dengan jaringan serta distribusi yang terputus. Pola ini dilakukan untuk menghindari transaksi diketahui masyarakat maupun petugas,” kata Sanny.

Menurut AKBP Sanny, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Sambas bersama BNNK Sambas.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan terkait rencana masuknya narkotika dan transaksi peredarannya hingga dilakukan penangkapan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Ia menyebut pengungkapan 11,67 kilogram sabu tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sambas.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba Polres Sambas dan BNNK Sambas. Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” katanya.

Selain 11 bungkus sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu tas ransel, satu unit Iphone 15 Pro, dua unit telepon seluler, satu mobil Mitsubishi Xpander Cross, kunci kendaraan serta uang tunai Rp354 ribu.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sabu seberat 11.670 gram berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 93.360 orang. Sementara nilai ekonomis narkotika yang berhasil digagalkan diperkirakan mencapai Rp11,67 miliar.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing R, 28, warga Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, dan H, 23, warga Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Keduanya kini diamankan di Mako Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.

  • Penulis: Ainu
expand_less