2 Pelaku Kasus TPPO Ditangkap Polres Sambas, 1 Pelaku Merupakan Warga Malaysia
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Sabtu, 10 Jun 2023
- visibility 229
- comment 0 komentar

Kedua Pelaku saat diamankan di Mapolres Sambas
Seputar Kalbar – Polres Sambas berhasil menangkap dua orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut, bahwa Polres Sambas telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk memberantas sindikat maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelasnya.
Setelah dibentuk Satuan Tugas TPPO ini, pihaknya telah mengamankan dua orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal.
Kedua pelaku tersebut berinisial VCW (45) warganegara Malaysia yang beralamat di Kuching Sarawak Malaysia, dan inisial KL (43) WNI beralamat di Kota Singkawang Kalbar.
Ia enambahkan, bahwa kedua tersangka ditangkap pada Kamis (08/06/2023) sekitar pukul 09.30 WIB yang berlokasi di Jalan Merdeka, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar.
Menurutnya, kasus ini terungkap usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Negara Malaysia yang di duga akan berkerja secara tidak resmi atau non prosuderal.
“Setelah mendapat informasi tersebut tim Satgas melakukan penyelidikan dan ditemukan tiga WNI yang sedang menunggu di halte Res Area PLBN Aruk yakni 1 pria dan 2 wanita, kemudian datang 1 unit mobil Inova Warna Silver yang di kendarai oleh tersangka KL dan VCW untuk menjemput ketiga WNI tersebut setelah di lakukan pengecekan terhadap pengendara dijelaskan bahwa mereka akan berangkat ke Malaysia, selanjutnya kelima orang tersebut di bawa ke Mapolres Sambas untuk di mintai keterangan,” jelasnya.
Terkait kasus tersebut, Kedua tersangka dikenakan pasal Tindak pidana Perdagangan orang atau perlindungan pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar