Seorang Oknum Guru Ngaji di Kecamatan Tangaran Cabuli Muridnya Sendiri
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
- visibility 415
- comment 0 komentar

S alias D (59), Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas ditangkap Polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada muridnya sendiri.
Seputar Kalbar – S alias D (59), Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas ditangkap Polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada muridnya sendiri.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kasus tersebut. Pelaku ditangkap pada Senin (24/06/2024) di rumah kediamannya di Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran tanpa melakukan perlawanan.
“Benar, saat ini pelaku berinisial S sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas.
Ia mengatakan bahwa anak yang menjadi korban pencabulan berusia 11 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan peristiwa pencabulan tersebut kepada orang tuanya.
“Awalnya kasus ini diketahui saat korban mengeluh sambil menangis kepada orang tuanya bahwa tidak mau lagi masuk ke TPA dimana tempat pelaku S mengajar karena pelaku sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas AKP Rahmad Kartono.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ayah korban langsung menghampiri pelaku dirumahnya, dengan maksud menanyakan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya.
Saat orang tua korban menghampiri pelaku, awalnya pelaku meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 1 kali.
Akan tetapi orang tua korban menyampaikan kepada pelaku S, bahwa dari keterangan anaknya bahwa pelaku sudah melakukan aksi perbuatan cabul sebanyak 4 kali.
“Dari keterangan itu, pelaku kembali meminta maaf bahwa dia mengakui kesalahannya dan siap dilaporkan serta menutup sekolah TPA nya,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, AKP Rahmad menerangkan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban terakhir kalinya di sebuah tempat yang beralamat di Dusun Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran.
Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Keramat untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, pelaku akan kenalan dengan Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar