Eks Kepala Desa Bentunai Sambas Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Hingga Capai 1 M
- account_circle Ainu
- calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
- visibility 40
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan P, mantan Kepala Desa Bentunai Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes saat menjabat. Kerugian negara dari kasus ini hampir mencapai Rp1 Miliar.
P sudah diamankan dan dititipkan sementara di Rutan Sambas. Kepala Kejari Sambas melalui Kasi Pidana Khusus, Amirudin, menyatakan penetapan tersangka sudah melalui tahapan sesuai undang-undang, dengan barang bukti mencukupi dan keterangan saksi.
“Dugaan korupsi terjadi pada pengelolaan Dana Desa Bentunai tahun 2020, 2021, dan 2022. P diduga melakukan pencairan dana desa tidak sesuai prosedur, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, dan markup anggaran kegiatan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Adapun kerugian negara sekitar Rp562.276.379 (2020-2022) plus lebih dari Rp300 juta di tahun 2023, total hampir Rp1 Miliar. Rinciannya: Rp171.103.527 (2020), Rp165.012.110 (2021), Rp226.160.741 (2022).
P diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejari Sambas komitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Amirudin berharap kasus ini jadi peringatan bagi kepala desa dan aparat pemerintah desa untuk mengelola dana desa secara jujur dan akuntabel demi kepentingan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Penulis: Ainu
Saat ini belum ada komentar