Harta Direktur RSUD Pemangkat Yana Sumartana Melonjak Dalam Laporan LHKPN 2025
- account_circle Ainu
- calendar_month 20 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Harta kekayaan Direktur RSUD Pemangkat, Dr. Yana Sumartana, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami peningkatan sebesar Rp532.485.882 dalam satu tahun pelaporan.
Data tersebut dikutip dari LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Berdasarkan data LHKPN, total harta kekayaan Yana Sumartana meningkat dari Rp441.128.000 pada laporan periodik Tahun 2024 menjadi Rp973.613.882 pada laporan periodik Tahun 2025. Laporan Tahun 2025 disampaikan pada 26 Maret 2026 dengan status Verifikasi Administratif Lengkap.

Dalam laporan tersebut, Yana Sumartana mencatatkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp227 juta, alat transportasi dan mesin berupa satu unit Nissan X-Trail Minibus Tahun 2003 senilai Rp56 juta, harta bergerak lainnya Rp25 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp665.613.882. Pada laporan tersebut juga tidak tercantum adanya utang, sehingga total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp973.613.882.
Sementara itu, pada laporan periodik Tahun 2024 yang disampaikan pada 12 Maret 2025, total harta kekayaan Yana Sumartana tercatat sebesar Rp441.128.000, terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp157 juta, kendaraan Rp56 juta, harta bergerak lainnya Rp25 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp203.128.000. Dalam laporan tersebut juga tidak tercatat adanya utang.

Dari perbandingan kedua laporan, kenaikan nilai harta terutama berasal dari bertambahnya aset tanah dan bangunan dari Rp157 juta menjadi Rp227 juta. Selain itu, terdapat penambahan satu bidang tanah seluas 290 meter persegi di Kabupaten Sambas senilai Rp60 juta, serta kenaikan nilai salah satu bidang tanah dari Rp30 juta menjadi Rp40 juta.
Peningkatan terbesar juga terlihat pada komponen kas dan setara kas yang naik dari Rp203.128.000 menjadi Rp665.613.882, atau bertambah sekitar Rp462,49 juta. Sementara nilai kendaraan dan harta bergerak lainnya tidak mengalami perubahan dibandingkan laporan sebelumnya.
Dalam catatan dokumen LHKPN disebutkan bahwa seluruh data dan informasi merupakan laporan yang diisi dan disampaikan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN KPK. Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa data yang dipublikasikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan harta kekayaan yang dilaporkan tidak berkaitan dengan tindak pidana. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya harta kekayaan yang belum dilaporkan, penyelenggara negara yang bersangkutan tetap wajib mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (2/8/2026) pukul 08.51 WIB, belum memberikan tanggapan meski pesan telah terkirim.
Sementara itu, Direktur RSUD Pemangkat, Dr. Yana Sumartana, juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada Minggu (2/8/2026) pukul 08.55 WIB. Pesan yang dikirim hingga berita ini diterbitkan belum menunjukkan telah diterima oleh yang bersangkutan.
- Penulis: Ainu
