Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Polres Sambas Musnahkan 780,5 Gram Sabu dan 7,7 Kilogram Ganja

Polres Sambas Musnahkan 780,5 Gram Sabu dan 7,7 Kilogram Ganja

  • account_circle Ainu
  • calendar_month 29 menit yang lalu
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 780,5 gram dan ganja seberat 7.756,29 gram. Pemusnahan dilakukan di alat incinerator milik RSUD Sambas, Senin (5/10/2026).

Pemusnahan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Sambas IPTU Edy Sutrisno dan disaksikan sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala BNK Sambas Abdul Mutholib, Direktur RSUD Sambas, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Sambas, serta TNI.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator atau alat termal pemusnah limbah, barang bukti terlebih dahulu menjalani uji sampel di Laboratorium RSUD Sambas.

IPTU Edy Sutrisno menjelaskan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari empat perkara tindak pidana narkotika dengan total berat 780,5 gram. Sementara barang bukti ganja seberat 7.756,29 gram merupakan hasil temuan.

Menurut Edy, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan dalam proses penanganan perkara pidana sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sambas.

“Ini menjadi komitmen bersama dalam upaya mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba, dalam rangka melindungi masyarakat terutama generasi penerus dari bahaya barang haram tersebut,” ujar Edy.

Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan melibatkan sejumlah instansi terkait. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sambas.

“BB ini dimusnahkan dan dilakukan secara transparan, dan ini menjadi momentum bersama seluruh jajaran di Kabupaten Sambas, yang terus bersinergi dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba,” katanya.

Dari penghitungan yang dilakukan, 780,5 gram sabu yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.250 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Sementara dari sisi ekonomi, barang bukti tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp780 juta bagi jaringan peredaran narkoba.

Sedangkan ganja seberat 7.756,29 gram diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 15.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan, dengan nilai ekonomis yang ditaksir mencapai sekitar Rp310 juta.

Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Sambas juga menghadirkan para pelaku yang berkaitan dengan perkara narkotika sebagai bagian dari proses pemusnahan barang bukti.

  • Penulis: Ainu
expand_less