Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » WNA Malaysia Kepergok Bawa Sabu Masuk Indonesia, 9,2 Gram Disita Polisi

WNA Malaysia Kepergok Bawa Sabu Masuk Indonesia, 9,2 Gram Disita Polisi

  • account_circle Ainu
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Peredaran narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia kembali diungkap jajaran Polres Sambas. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mengamankan seorang warga negara Malaysia yang diduga membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Sambas.

WNA tersebut diamankan petugas pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Merdeka, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas seorang WNA Malaysia yang membawa narkotika di kawasan perbatasan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan terduga pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi turut mengamankan sejumlah barang milik terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa kamar penginapan yang ditempati WNA tersebut.

Dari penggeledahan kamar, polisi menemukan lakban dan dokumen perjalanan. Pemeriksaan kemudian diperluas ke area rumah makan, termasuk bagian kamar mandi yang berada di belakang bangunan.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 9,20 gram bruto. Barang haram itu disembunyikan di celah bagian atas pintu kamar mandi.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari kawasan Kuching, Sarawak, Malaysia. Narkotika itu kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Desa Sebunga.

Polisi menduga sabu tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan akan diedarkan kembali di wilayah Indonesia. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, membenarkan pengungkapan tersebut.

Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Sambas.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti narkotika,” kata Sadoko.

Menurutnya, kawasan perbatasan menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian kepolisian dalam upaya mencegah masuknya narkotika dari luar negeri.

Polres Sambas menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 Ayat (2), serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.

  • Penulis: Ainu
expand_less