Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Pemangkat, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Pemangkat, Satu Tersangka Diamankan

  • account_circle Ainu
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Unit Reskrim Polsek Pemangkat mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan H. Ajir, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Suwandi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, perkara ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 dini hari.

“Benar, ada laporan terkait dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Pemangkat. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” ujar AKP Suwandi.

Ia mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu, seorang saksi yang hendak melaksanakan salat Subuh melihat sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KB 2979 TL yang sebelumnya terparkir di teras rumah korban sudah tidak berada di tempat.

Saksi kemudian membangunkan korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 5 juta rupiah dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Pemangkat dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan sepeda motor.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial B alias T di sebuah rumah warga di Jalan Pembangunan Gang Terusan, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat,” jelas Suwandi.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit Honda Revo warna hitam lengkap dengan kunci kontak. Polisi juga mengamankan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

AKP Suwandi menambahkan, penyidik juga telah mengantongi identitas seorang pria berinisial I alias L yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum berhasil diamankan.

“Untuk satu orang lainnya, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Kami masih melakukan upaya pencarian,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, tim penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut.

Atas kasus ini, tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Penulis: Ainu
expand_less