Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polsek Sungai Raya Kepulauan Cek SPBU
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
- visibility 139
- comment 0 komentar

Personel Polsek Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang melakukan pengecekan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Raya Kepulauan, untuk mengantisipasi praktik curang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM), Minggu (31/03/2024).
Seputar Kalbar – Personel Polsek Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang melakukan pengecekan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Raya Kepulauan, untuk mengantisipasi praktik curang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM), Minggu (31/03/2024).
Kapolsek Sungai Raya Kepulauan IPTU Arijito Hutagaol menyampaikan, pengecekan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyikapi situasi di beberapa wilayah yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, di mana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
BACA JUGA : Korban Tenggelam di Sungai Sebawi Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
“Pengecekan terhadap SPBU yang dilakukan pihak Polsek Sungai Raya Kepulauan Bengkayang ini sebagai wujud antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa pengecekan tersebut dilakukan di SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Sungai Raya Kepulauan yaitu terletak di Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang.
Namun, dari hasil pengecekan anggota dilapangan tidak didapati adanya praktik curang, dan pompa pengisian BBM juga masih normal.
BACA JUGA : DPRD Sambas Bentuk Pansus LKPJ 2023
“Dari hasil pengecekan dilapangan tidak ada indikasi kecurangan pengisian bahan bakar. Pompa pengisian BBM normal dan semua mesin dispenser masih tersegel. Jumlah bahan bakar yang dikeluarkan pun sesuai dengan jumlah harga yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Namun demikian Kapolsek Sungai Raya Kepulauan IPTU Arijito Hutagaol tetap mengimbau kepada pemilik SPBU agar tidak coba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, jika kedapatan melakukan kecurangan akan segera ditindak tegas karena merugikan konsumen dan hal tersebut akan ada sanksi berat yang dapat berujung pidana. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar