Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Bea Cukai Sintete Musnahkan Kosmetik Ilegal dan Handphone Bekas

Bea Cukai Sintete Musnahkan Kosmetik Ilegal dan Handphone Bekas

  • account_circle Ainu
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnahkan berbagai barang ilegal, termasuk Eyelash Extension Glue merk Lady Black dan rokok tanpa pita cukai, di Sintete, Selasa (25/11/2025).

Barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan masyarakat.

Pemusnahan ini dihadiri dari Kejari Sambas, Kacab Kejari di Pemangkat, TNI, Polres Sambas, Polsek Semparuk, Kecamatan Semparuk, Desa Sungai Raya, Kepala Dusun, KPKNL, serta instansi terkait lainnya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, Teguh Iman Subagyo, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan mencegah kerugian keuangan negara. Barang yang dimusnahkan antara lain kosmetik ilegal, handphone bekas, racun tumbuhan, dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

“Lem bulu mata yang dimusnahkan karena tidak memenuhi standar yang itu membahayakan masyarakat terutama kaum perempuan yang menggunakannya, karena barang tersebut tidak melalui lab atau uji kesehatan,” kata Teguh.

Selain itu, lanjut dia, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang hasil penindakan yang sudah dilaksanakan petugas KPPBC Sintete di wilayah kerja, termasuk Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, dan Kabupaten Bengkayang, selama Mei hingga Oktober 2025.

Menurutnya, Kantor Bea dan Cukai juga memusnahkan barang-barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, termasuk tembakau, yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan keuangan negara.

“Pemusnahan juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai tak tinggal diam untuk melaksanakan tugasnya demi melindungi masyarakat dan mencegah kerugian keuangan negara,” terangnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Octavia Maya Soraya, menyatakan bahwa pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang.

Barang yang dimusnahkan meliputi:
– Eyelash Extension Glue merk Lady Black (200 pieces, Rp19.980.000)
– Kosmetik berbagai merk (406 pieces, Rp4.270.341)
– Handphone bekas berbagai merk (8 unit, Rp3.200.000)
– Racun tumbuhan merk Mapa Sodium Chlorate (10 bungkus, Rp600.000)

Pelanggaran di bidang cukai:
– BKC HT (21.772 batang, Rp33.256.220, potensi kerugian negara Rp16.796.762)
– BKC MMEA (93,66 liter, Rp20.208.160, potensi kerugian negara Rp8.873.880)

Total nilai barang: Rp81.514.721, potensi kerugian negara: Rp25.670.672.

Maya menjelaskan bahwa penindakan atas barang eks kepabeanan berupa Eyelash Extension Glue merk Lady Black, Kosmetik berbagai merk, Handphone bekas berbagai merk dan Racun tumbuhan merk Mapa Sodium Chlorate, tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Peraturan yang dilanggar antara lain Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR.330/7/2015 Tentang Pendaftaran Pestisida, dan Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.

Selain itu, barang-barang tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika.

Penindakan juga berdasarkan Permenkominfo No.18 Tahun 2014 jo. Permenkominfo No.1 Tahun 2015 jo. Perdirjen SDPPI No.2 Tahun 2018, yang mengatur tentang pengaturan barang elektronik dan telematika.

Penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau/rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Peredaran BKC ilegal, terutama hasil tembakau/rokok ilegal, masih menjadi tantangan serius. Selain berdampak pada kesehatan, rokok ilegal juga merusak penerimaan negara karena tidak menyumbang pungutan negara sebagaimana rokok resmi.

“Hingga sekarang, peredaran BKC ilegal, utamanya hasil tembakau/rokok ilegal masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius. Selain berdampak pada kesehatan, rokok ilegal juga merusak penerimaan negara karena tidak menyumbang pungutan negara sebagaimana rokok resmi,” katanya.

Dengan penindakan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran BKC ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan perpajakan.

  • Penulis: Ainu
expand_less