DPRD Sambas Perjuangkan Masalah Ketenagakerjaan
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
- visibility 246
- comment 0 komentar

Komisi II DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, beberapa waktu. Dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kab Sambas Sehan A Rahman bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab Sambas Erwin Johana. (Foto - Humas DPRD Sambas)
Adukan Permasalahan Tenaga Kerja Perusahaan
Seputar Kalbar – Komisi II DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, beberapa waktu. Dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kab Sambas Sehan A Rahman bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab Sambas Erwin Johana. Rombongan DPRD Kab Sambas disambut langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat dan jajaran pejabat fungsional dinas.
Dikemukakan Erwin Johana, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab Sambas, kunjungan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar dalam rangka berkonsultasi terkait permasalahan tenaga kerja salah satunya pada sektor perusahaan perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan.
“Setelah dari Dinas Penanaman Modal, kita juga melakukan konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Ini dalam rangka kita menindaklanjuti permasalahan yang masuk ke DPRD, terkait permohonan hearing dari perwakilan masyarakat yang mengadukan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit,” dan ada juga pekerja disektor perikanan yang menyampaikan bahwa ada pekerja disektor perikanan khusunya kapal lingkungan, dimana pekerjanya tidak didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan, ungkap Erwin.
Kata dia, dari konsultasi itu, agar Pihak Pemerintah Provinsi memberikan perhatian pada perusahaan-perusahaan nakal yang dengan sengaja menerapkan aturan-aturan yang kontroversi. Dicontohkan dia, terakhir dari beberapa laporan yang masuk ke DPRD, beberapa tenaga kerja yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan, dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana.
“Sedangkan penentuan suatu permasalahan apakah seseorang telah melakukan suatu tindak pidana atau tidak, adalah hasil dari putusan di pengadilan, Tapi para pekerja itu sudah dikatakan telah melakukan tindak pidana oleh pihak perusahaan, sehingga pihak perusahaan telah memberhentikan pekerja tersebut. Dari hal tersebut sehingga timbul masalah masalah sosial lainnya,” ungkap Erwin.
Kajian dari konsultasi ke Dinas Penanaman Modal PTSP Kalbar, lanjut Wakil Ketua Komisi II ini, dari aspek perizinan contohnya, ketika hadirnya perusahaan-perusahaan salah satunya dapat membuka lapangan kerja, akan tetapi pihak perusahaan juga tidak boleh membuat kebijakan semena-mena terhadap pekerja lokal atau pekerja dari masyarakat setempat/ kabupaten Sambas umumnya, diharapkan pemerintah dapat memberikan pressure atau menindak sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku, khusunya petugas pengawasan ketenaga kerjaan baik yang ada di kabupaten atau di tingkat propinsi
“Kita berharap mendapat dukungan dari pemerintah provinsi dengan kewenangan yang dimiliki, bagaimana agar perusahaan yang berinvestasi di kabupaten Sambas dapat memperhatikan dan mempertimbangkan kearifan lokal baik sosial, ekonomi, adat budaya serta patuh terhadap undang undang serta aturan lainnya, sehingga akan tercipta keamanan dan kesejahteraan bagi semua pihak, baik bagi perusahaan, pekerja serta dapat menjaga investasi di kabupaten Sambas,” papar Erwin.
Dia mengingatkan, jika bukan pemerintah, siapa lagi yang akan berpihak dan melindungi pekerja dan masyarakat. Dia meminta, para pemangku kepentingan sangat respon dan peka terhadap masalah yang menimpa rakyat, dan tidak mendiskriminasikan masyarakat/pekerja hanya demi kepentingan investasi yang tidak berpihak pada rakyat. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar