Dua Anggota Polri di Sambas Resmi Dipecat, Terbukti Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
- account_circle Ainu
- calendar_month Senin, 9 Feb 2026
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) — Dua anggota Polri di Kabupaten Sambas resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa penyalahgunaan narkoba. Pemecatan tersebut dilaksanakan melalui upacara resmi yang digelar di halaman Mapolres Sambas, Senin (09/02/2026).
Adapun dua personel yang diberhentikan yakni Briptu ES dan Bripda UA. Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, sebagai bentuk penegakan disiplin serta komitmen institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan, upacara PTDH dilaksanakan terhadap personel yang telah mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
“Pada hari ini kita melaksanakan upacara PTDH bagi personel Polres Sambas yang telah mendapatkan keputusan inkrah. Ada dua personel yang diberhentikan, yakni Briptu ES dan Bripda UA,” ujarnya.
Ia menegaskan, kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penyalahgunaan narkoba yang melanggar kode etik profesi Polri.
Menurut Kapolres, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Sambas, dalam menjaga integritas institusi serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
“Ini menjadi penekanan bahwa Polri dan Polres Sambas berkomitmen memberikan hukuman kepada personel yang bermasalah. Kegiatan ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” tambahnya.
Kapolres berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan Polres Sambas. Namun demikian, apabila ditemukan pelanggaran oleh anggota, pihaknya memastikan akan tetap memproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Ainu