Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Gasak 47 HP dan 16 Powerbank, Pelaku Curat di Sajingan Besar Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Gasak 47 HP dan 16 Powerbank, Pelaku Curat di Sajingan Besar Ditangkap Kurang dari 24 Jam

  • account_circle Ainu
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Berkat kolaborasi cepat dan solid antara Polsek Sajingan Besar dan Satreskrim Polres Sambas, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko telepon seluler di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasubsipenmas Polres Sambas, Ipda Arif Ali Usman Siregar, membenarkan pengungkapan dan penangkapan pelaku tersebut.

“Benar, pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berinisial E (45). Ia diduga kuat melakukan aksi pencurian di sebuah toko ponsel pada Senin dini hari (26/01/2026) sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar Ipda Arif.

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik toko berinisial H (29) pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

“Saat hendak membuka toko dan memulai aktivitas, korban mendapati puluhan unit handphone, baik milik stok toko maupun milik pelanggan yang sedang diservis, serta belasan unit powerbank telah hilang dari etalase,” jelasnya.

Selain itu, korban juga menemukan pintu belakang ruko dalam kondisi rusak akibat dicongkel dan terbuka. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria memaksa masuk melalui pintu belakang dengan menggunakan alat yang diduga linggis atau pencongkel besi.

Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu kepada Bhabinkamtibmas setempat. Selanjutnya, petugas bersama Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar langsung menuju lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan awal.

Sementara Kapolsek Sajingan Besar, AKP Ircham, melalui Kanit Reskrim Polsek Sajingan Besar, IPDA Fredy Rico Sianipar, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sambas.

“Berkat kerja sama dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil kami amankan di Desa Durian, Kecamatan Sambas, pada Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 06.00 WIB,” ungkap IPDA Fredy.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 47 unit ponsel berbagai merek, 16 unit powerbank, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian seperti obeng, alat congkel ban, tas ransel, dan barang bukti lainnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan sistem keamanan tempat usaha terpasang dan berfungsi dengan baik guna mencegah terjadinya aksi kriminalitas serupa.

  • Penulis: Ainu
expand_less