Gubernur Ria Norsan Dorong Birokrasi Terbuka: “Keterbukaan Bukan Sekadar Formalitas”
- account_circle Riko
- calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
- visibility 22
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat resmi meluncurkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang menilai tingkat kepatuhan dan kualitas layanan informasi dari badan publik di Kalbar. Tahun ini, sebanyak 168 badan publik masuk dalam daftar peserta, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, OPD provinsi, OPD Kabupaten /Kota, Pemerintah Desa, hingga BUMD dan lembaga legislatif.
Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi utama bagi pembangunan daerah yang demokratis, transparan, dan partisipatif.
Menurutnya, keterbukaan bukan sekadar pelaporan atau formalitas, melainkan komitmen moral dan politik dari penyelenggara pemerintahan.
“Transparansi merupakan bentuk akuntabilitas. Pemerintahan yang baik hanya bisa berjalan jika rakyat tahu, jika informasi mudah diakses, dan jika birokrasi membuka pintunya untuk diawasi,” ujar Ria Norsan.
Menurut Gubernur Kalbar, prestasi keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat baik dalam skala IKIP dan Monev secara nasional harus terus dipertahankan.
“Keterbukaan Informasi Publik harus terus dipertahankan, bukan hanya soal prestasi saja, melainkan juga dalam proses pelaksanaannya hingga ke tingkat paling bawah yakni PPID di OPD dan di Pemerintah Desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisi Informasi Kalbar menggunakan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2022 sebagai dasar pelaksanaan Monev. Penilaian dilakukan secara digital melalui aplikasi E-Monev dan mencakup lima indikator utama: sarana prasarana dan digitalisasi, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, serta inovasi dan strategi. Masing-masing indikator memiliki bobot nilai yang menentukan peringkat akhir badan publik.
Ketua Komisi Informasi Kalbar, M. Darusalam, menyebut bahwa pelaksanaan Monev tahun ini tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga komitmen pimpinan.
“Kita ingin menilai lebih dalam. Apakah pimpinan badan publik hadir langsung dalam presentasi? Apakah ada strategi yang konkret untuk melibatkan masyarakat? Nilai tinggi tidak cukup jika tidak ada keberpihakan nyata terhadap keterbukaan,” tegas Darusalam.
Skor Tinggi, Tantangan Nyata
Berdasarkan data tahun sebelumnya, Kalimantan Barat mencatat hasil membanggakan. Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kalbar tahun 2024 mencapai 81,97 poin atau peringkat 6 nasional, naik signifikan dibanding 76,78 poin atau peringkat 16 nasional pada 2023. Nilai ini lebih tinggi dari rata-rata nasional yang hanya mencapai 75,65.
Namun, di balik capaian itu masih ada tantangan serius. Dari 193 badan publik yang dinilai tahun 2024, sebanyak 57 badan publik masuk kategori “tidak informatif”. Termasuk di antaranya beberapa OPD kabupaten/kota dan lembaga legislatif.
“Masih banyak PR. Nilai provinsi boleh naik, tapi kalau hampir 30 persen peserta berstatus tidak informatif, maka ini jadi catatan. Tahun ini kita harus bisa memperbaiki distribusi kepatuhan,” ujar Darusalam.
Dari Visitasi ke Presentasi Langsung dan Video Inovatif Monev 2025 akan dilakukan dalam tujuh tahap, dimulai dari persiapan administrasi hingga malam penganugerahan yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Oktober 2025. Tahapan ini termasuk sosialisasi, pengisian kuesioner, verifikasi data, serta presentasi langsung atau melalui video.
Yang menarik, nilai tambahan diberikan kepada pimpinan badan publik yang bersedia hadir langsung saat presentasi atau menyampaikan pemaparan melalui video. Ini dianggap sebagai indikator nyata keterlibatan pimpinan dalam urusan keterbukaan informasi.
“Jika kepala OPD-nya yang bicara, nilainya bisa 50 persen lebih tinggi. Kalau hanya delegasi staf atau tidak ada komunikasi strategis, kita nilai rendah. Ini soal leadership,” terang Darusalam.
Selain itu, badan publik dituntut menampilkan inovasi dalam pelayanan informasi. Misalnya lewat kanal digital, respons cepat layanan PPID, hingga pengelolaan media sosial untuk interaksi publik.
Sebagai bentuk jaminan objektivitas, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di provinsi dan kabupaten/kota tidak diperkenankan menjadi peserta Monev. Sebaliknya, Diskominfo ditugaskan sebagai PPID utama untuk mendampingi peserta lainnya.
“Ini penting agar tidak terjadi konflik peran. Kita ingin Diskominfo fokus mendampingi OPD lain yang belum memahami sistem atau belum memiliki SDM teknis yang kuat. Khusus untuk Diskominfo di tingkat Kabupaten sebagai PPID Utama, bisa menunjuk 3 desa yang akan diikutsertakan dalam Monev 2025,” kata Darusalam.
Masyarakat Dilibatkan, Hasil Dipublikasikan
Komisi Informasi menegaskan bahwa seluruh hasil Monev akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat, melalui media massa dan media sosial. Pemenang juga akan diumumkan dalam bentuk Surat Keputusan resmi dan diberikan penghargaan publik sebagai badan publik paling informatif.
Sementara itu, M. Reinardo Sinaga, Wakil Ketua Komisi Informasi yang menjadi Koordinator Monev 2025 mengatakan, sejumlah perubahan dalam Monev tahun 2025 ini.
“Yang pasti jumlah pertanyaan di SAQ sangat menurun drastis dan dimaksimalkan. Kemudian kita juga nanti hanya akan memberikan Plakat kepada 10 besar dari 6 kategori, yang nilainya paling baik.
Selain itu, sejumlah Badan Publik bisa mengunduh SAQ sebelum dilaksanakan Bimtek pada Rabu dan Kamis (9-10 Juli 2025) di website komisiinformasikalbar.or.id. Khusus untuk kategori OPD Kabupaten/Kota, kita mewajibkan PPID Utama Kabupaten/Kota mengirimkan Badan Publik yakni Dinas Pendidikan, Bappeda, dan RSUD,” ujarnya.
Reinardo yang karib disapa Edho Sinaga ini mengatakan , ketiga badan publik kategori Kabupaten/Kota ini diminta untuk menjadi peserta Monev 2025 karena untuk memotret sejumlah layanan informasi publik yang berkaitan langsung dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia – IPM.
“Ini sejurus dengan tema monev yakni ‘Keterbukaan Informasi Publik, Menuju Kalbar Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan’. Untuk itu, potret layanan informasi publik harus diliht dari ketiga OPD tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur Kalbar Ria Norsan berharap, keterbukaan informasi tak hanya berhenti pada penilaian administratif, tapi berakar dalam budaya kerja pemerintah daerah.
“Keterbukaan harus menjadi kebiasaan, bukan kewajiban. Pemerintah hadir untuk masyarakat. Jangan biarkan masyarakat menunggu jawaban yang tidak pernah datang,” pungkasnya.
- Penulis: Riko
Saat ini belum ada komentar