Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Inilah Hasil Olah TKP Ulang di Gudang Oli Yang Diduga Palsu di Kubu Raya

Inilah Hasil Olah TKP Ulang di Gudang Oli Yang Diduga Palsu di Kubu Raya

  • account_circle Rls/Wand
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, berlokasi di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yakni Gudang B6, B7, dan D6. (Kamis, 26/6/2025)

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata, ini disaksikan oleh berbagai pihak.

Hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ini.

Ratusan jenis Pelumas telah disita,
dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil diamankan. Rincian penemuan di setiap gudang adalah sebagai berikut:
– Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek.
– Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek.
– Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek.

Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, kepada Media mengungkapkan bahwa ancaman hukuman sudah menanti terduga pelaku dalam kasus ini.

“Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat, yaitu:”

“Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.”

“Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.” Ungkap Kompol Terry.

Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi.

Langkah- langkah Penyelidikan selanjutnya setelah mengamankan sampel barang bukti, pihak Kepolisian Polda Kalbar juga telah mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan.

Selain itu, Kompol Terry juga mengungkapkan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polda Kalbar.

“Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian Pelumas, serta membuat Laporan Resmi hasil Penyelidikan, dan Kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.”

Kepada Media, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno menyampaikan bahwa Polda Kalbar akan serius dalam penanganan kasus ini.

“Kasus dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia.”

“Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen.” Pungkas Kombes Pol Bayu. ***

  • Penulis: Rls/Wand

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan Pasang Baru Listrik Terangi 9.500 Rumah Tangga Tidak Mampu di Kalimantan Barat

    Bantuan Pasang Baru Listrik Terangi 9.500 Rumah Tangga Tidak Mampu di Kalimantan Barat

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan dukungan Komisi VII DPR RI berhasil mmenyalurkan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) kepada 9.500 Rumah Tangga tidak mampu di Provinsi Kalimantan Barat. Dari jumlah tersebut Kabupaten Ketapang mendapat sambungan 845 Rumah Tangga. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Perencanaan Transmisi Tenaga Listrik […]

  • HUT Bhayangkara Ke-77, Polsek Semparuk Gelar Dzikir dan Doa Bersama

    HUT Bhayangkara Ke-77, Polsek Semparuk Gelar Dzikir dan Doa Bersama

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Polsek Semparuk menggelar Dzikir dan Doa bersama dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke-77. Kegiatan tersebut bertempat dihalaman Mapolsek Semparuk, Selasa (20/06/2023) malam. “Pada malam ini, mari kita tingkatkan ukhuwah Islamiyyah, yang tidak kenal menjadi kenal dan semoga silaturahmi ini terus terjalin,” kata Kapolsek Semparuk, IPDA Tri Kurnia Setiawan melalui sambutannya. Kapolsek […]

  • Polisi Tangkap Lagi Penambang Emas Ilegal di PT WHS 2 Sambas

    Polisi Tangkap Lagi Penambang Emas Ilegal di PT WHS 2 Sambas

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Satreskrim Polres Sambas bersama Polsek Sajingan Besar kembali menangkap terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan kelapa sawit Divisi VI PT WHS 2, di Dusun Beruang, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan seorang penambang berhasil diamankan, yakni […]

  • Capai 91 Persen, Progres Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar Ditargetkan Rampung Akhir Desember Ini

    Capai 91 Persen, Progres Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar Ditargetkan Rampung Akhir Desember Ini

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar –  Progres pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB) hingga saat ini sudah mencapai 91 persen. Hal tersebut diungkapkan saat Ketua Komisi IV DPRD Kalbar, H Subhan Nur meninjau pembangunan JSSB tersebut, Rabu (18/09/2024). H Subhan Nur mengapresiasi dan bersyukur, karena JSSB yang merupakan harapan bersama, khususnya masyarakat Kecamatan Tekarang, Jawai, Jawai Selatan, dan […]

  • Gubernur Kalbar Terima Audiensi Ketua PGRI Provinsi Kalbar

    Gubernur Kalbar Terima Audiensi Ketua PGRI Provinsi Kalbar

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Riki
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Linda Purnama, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita, menerima audiensi Ketua Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Firdaus, beserta jajaran di Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu, […]

  • PS DPRD Menang Tipis Atas PS Pemdes Tanjung Keracut

    PS DPRD Menang Tipis Atas PS Pemdes Tanjung Keracut

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Ainu
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Pembukaan Selumar Cup Seri VI 2025 Seputar Kalbar (SAMBAS) – Persatuan Sepakbola DPRD Kabupaten Sambas menang tipis 1-0 atas Persatuan Sepakbola Pemerintah Desa Tanjung Keracut Kecamatan Teluk Keramat. Kemenangan tim sepakbola DPRD Kab Sambas tersebut usai Lerry Kurniawan Figo SH MH mencetak Gol di Babak Kedua Laga Pertandingan Pembukaan Kejuaraan Sepakbola Piala Selumar Seri VI […]

expand_less