Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Inilah Hasil Olah TKP Ulang di Gudang Oli Yang Diduga Palsu di Kubu Raya

Inilah Hasil Olah TKP Ulang di Gudang Oli Yang Diduga Palsu di Kubu Raya

  • account_circle Rls/Wand
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • visibility 112
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, berlokasi di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yakni Gudang B6, B7, dan D6. (Kamis, 26/6/2025)

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata, ini disaksikan oleh berbagai pihak.

Hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ini.

Ratusan jenis Pelumas telah disita,
dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil diamankan. Rincian penemuan di setiap gudang adalah sebagai berikut:
– Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek.
– Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek.
– Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek.

Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, kepada Media mengungkapkan bahwa ancaman hukuman sudah menanti terduga pelaku dalam kasus ini.

“Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat, yaitu:”

“Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.”

“Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.” Ungkap Kompol Terry.

Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi.

Langkah- langkah Penyelidikan selanjutnya setelah mengamankan sampel barang bukti, pihak Kepolisian Polda Kalbar juga telah mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan.

Selain itu, Kompol Terry juga mengungkapkan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polda Kalbar.

“Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian Pelumas, serta membuat Laporan Resmi hasil Penyelidikan, dan Kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.”

Kepada Media, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno menyampaikan bahwa Polda Kalbar akan serius dalam penanganan kasus ini.

“Kasus dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia.”

“Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen.” Pungkas Kombes Pol Bayu. ***

  • Penulis: Rls/Wand

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fraksi Partai Gerindra Pertanyakan Arah Pembangunan APBD P

    Fraksi Partai Gerindra Pertanyakan Arah Pembangunan APBD P

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar (Sambas) – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan Pemandangan Umum atas pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang sedang dibahas bersama DPRD Kabupaten Sambas dengan Pemerintah Daerah […]

  • DPRD Sambas Konsultasi Penanganan Stunting ke Kemenkes RI

    DPRD Sambas Konsultasi Penanganan Stunting ke Kemenkes RI

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar (Sambas) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Kementrian Kesehatan (Kemeskes) Republik Indonesia pada Kamis (14/12/2023). Kunjungan kerja ini dalam rangka melaksanakan konsultasi terkait penanganan stanting di Kabupaten Sambas. Yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar didampingi Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Sambas. Rombongan DPRD Sambas […]

  • Kecelakaan Lalu-lintas di jalan Sintete, Kecamatan Semparuk

    Diduga Sopir Mengantuk, Mobil dan Sepeda Motor Alami Kecelakaan di Jalan Sintete

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan sepeda motor di jalan Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Senin (10/07/2023) pagi. Akibat kecelakaan kedua pengendara dilarikan kerumah sakit. Kapolsek Semparuk, IPDA Tri Kurnia Setiawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Ya benar, tadi pagi ada kecelakaan lalu lintas di jalan Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan […]

  • Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat Ringkus Seorang Maling

    Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat Ringkus Seorang Maling

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar (SAMBAS) – Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AP (21) lantaran melakukan tindak pidana Pencurian di sebuah rumah, jalan M. Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Sabtu (07/12/2024) malam. Kapolres melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut. Kejadian itu berawal pada […]

  • Dorong Peningkatan dan Kualitasi Inovasi Daerah

    Dorong Peningkatan dan Kualitasi Inovasi Daerah

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Komisi I DPRD Kabupaten Sambas berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dapat merangsang kreatifitas dan inovasi daerah di berbagai bidang. Belajar dari hasil Kunjungan Kerja DPRD Sambas ke Pemerintah Daerah Kota Serang, ada beberapa kiat yang dapat dicontoh dan diterapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas kedepannya dalam mendorong peningkatan inovasi baik dari segi jumlah […]

  • Serap Aspirasi Masyarakat, H Subhan Nur Gelar Reses di Kecamatan Tebas

    Serap Aspirasi Masyarakat, H Subhan Nur Gelar Reses di Kecamatan Tebas

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar (SAMBAS) – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari fraksi Partai Nasdem, H Subhan Nur menggelar reses perdana pada akhir tahun 2024 yang dilaksanakan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas pada Selasa (10/12/2024) malam. Pada reses tersebut, Legislator Dapil Kabupaten Sambas ini mendengarkan langsung keluhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat setempat. H Subhan Nur mengatakan […]

expand_less