Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Kejari Sambas Tetapkan Kades Tebuah Elok Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 609 Juta

Kejari Sambas Tetapkan Kades Tebuah Elok Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 609 Juta

  • account_circle Ainu
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Dana Desa kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas. Kali ini, Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, berinisial H, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023, dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta barang bukti lainnya. Penyidikan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka H yang menjabat sebagai Kepala Desa Tebuah Elok periode 2017–2023 diduga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta melakukan mark up anggaran kegiatan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Sulasman.

Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, H langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Sambas, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 609.841.142,76.

Dari jumlah tersebut, tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 306.000.000.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Sulasman.

Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan proses hukum terhadap perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan.

  • Penulis: Ainu
expand_less