Kohati Sambas Tolak Keras Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pencabulan
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
- visibility 339
- comment 0 komentar

Istimewa - Ketua Kohati cabang Sambas, Pertiwi Astuti
Seputar Kalbar – Sambas – Korps HMI Wati (Kohati) cabang Sambas angkat bicara saat adanya tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang melayangkan gugatan praperadilan.
Ketua Kohati cabang Sambas, Pertiwi Astuti menolak keras gugatan praperadilan kasus pencabulan dengan tersangka yang merupakan seorang guru ngaji kepada muridnya sendiri.
“Kami mengutuk dan menolak dengan keras atas gugatan yang dilayangkan oleh tersangka kasus cabul, karena sudah menjadi tersangka dan harus menjalani hukuman sesuai tuntutan yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa hakim Pengadilan Negeri Sambas menolak gugatan seorang tersangka yang merupakan oknum guru ngaji cabul tersebut.
Dengan penolakan itu, Kohati cabang Sambas mengapresiasi keputusan hakim PN Sambas.
“Jelas perbuatan tersangka sudah melukai hati keluarga dan masyarakat Sambas, kami mengapresiasi hakim PN Sambas setinggi-tingginya sebagai sebuah komitmen untuk melindungi korban, agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” ucapnya.
Pertiwi Astuti berharap seluruh stakeholder dan masyarakat bersama-sama dalam mencegah kasus-kasus pencabulan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak kembali terjadi.
“Mari bersama-sama kita menjaga keluarga, menjaga rohani dan kewarasan kita, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi, mari kita cegah sehingga kasus cabul berhenti cukup sampai disini,” ajaknya. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar