Kurang Dari 24 Jam, Tim Srigala Gunung Gajah Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Belasan Meteran Air
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
- visibility 304
- comment 0 komentar

Dok Istimewa - Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku pencurian belasan meteran air, Jumat (17/01/2025). Penangkapan pelaku kurang dari 24 jam beserta barang bukti.
Seputar Kalbar – Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku pencurian belasan meteran air, Jumat (17/01/2025). Penangkapan pelaku kurang dari 24 jam beserta barang bukti.
Sebelumnya pada kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB telah terjadi pencurian meteran air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat yang berada dirumah pelanggan di beberapa Desa di Kecamatan Pemangkat.
Selanjutnya pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat melakukan pengecekan dan ditemukan 12 (dua belas) unit meteran air telah hilang.
Atas peristiwa tersebut pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat membuat Laporan Polisi di Polsek Pemangkat.
Dengan adanya laporan itu, tim Srigala Gunung Gajah langsung melakukan penyelidikan dan tidak kurang dari 24 jam 3 (tiga) orang pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku inisial RZ (21), ER (22 ) dan HM (56) berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap para pelaku pencurian meteran air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat dengan total kerugian sekitar Rp 5.500.000.
Dari tangan pelaku Polsek Pemangkat mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) unit meteran air, 1 (satu) helai baju sweater merk RACING HELL, 1 (satu) helai celana jeans panjang dan uang tunai sebesar Rp 385.000. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Pemangkat.
Pelaku diancam dengan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan upaya penegakan hukum dengan melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana” ucap Kapolsek.
Kapolsek Pemangkat juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada terjadi suatu tindak pidana untuk segera melapor ke Polsek Pemangkat. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar