Lima Pemuda di Jawai Cabuli Bocah 13 Tahun Secara Bergilir
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
- visibility 379
- comment 0 komentar

Lima Tersangka, Pelaku Pencabulan Anak Bawah saat diamankan unit reskrim Polsek Jawai - Tangkapan layar
Seputar Kalbar – Polsek Jawai menangkap lima pemuda lantaran diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang baru berusia 13 tahun. Parahnya lagi, korban disetubuhi dengan cara bergilir.
Saat dikonfirmasi awak media pada Jum’at (24/11/2023), Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar membenarkan adanya penangkapan lima pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang beralamat di Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas pada Rabu (22/11/2023).
“Ya benar, kelima pelaku sudah dilakukan penangkapan. Adapun kelima pelaku tersebut berinisial JE, NA, AD, DS dan IR, sementara korban berinisial ME dengan umur 13 tahun” kata Iptu Agus Ganjar.
BACA JUGA : Satnarkoba Polres Sambas Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Semparuk
Dari keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, Kapolsek Jawai menjelaskan bahwa korban dilakukan tidak senonoh oleh kelima pelaku secara bergilir di dua lokasi yang berbeda.
“Korban dilakukan tak senonoh secara bergilir oleh pelaku pada dua lokasi yang berbeda. Pertama dilakukan area persawahan dan dirumah pelaku berinisial JE yang beralamat Jalan Pertanian Desa Sentebang, Kecamatan Jawai,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA : APBD 2024, Perhatikan Beberapa Instrumen Prioritas
Hingga saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jawai untuk diproses lebih lanjut. Sementara pelaku juga dikenakan pasal undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar