Masalah Sepele, Seorang Pemuda di Pemangkat Tusuk Pamannya Sendiri
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
- visibility 252
- comment 0 komentar

Pelaku AD saat dibawa ke Mapolsek Pemangkat usai menusuk pamannya sendiri.
Seputar Kalbar – Hamid warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas terpaksa dilarikan kerumah sakit usai ditikam oleh keponakannya sendiri berinisial AD, pada Selasa (26/09/2023) siang.
Insiden itu terjadi di kawasan jembatan 12 yang beralamat di Jalan M Sohor, Gang Jembatan 12, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril mengatakan saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku penusukan kepada pamannya sendiri. Ia di tangkap di sebuah rumah di Desa Pemangkat Kota.
BACA JUGA : APBD Perubahan Provinsi Kalbar TA 2023 Resmi Disahkan
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku dalam pengaruh minuman alkohol,” kata AKP Ambril.
Ia menjelaskan kasus ini berawal saat pelaku menaruh dendam yang sudah lama dipendamnya kepada korban terkait masalah keluarga.
Namun akibat terpengaruh alkohol, pelaku merasa emosi hingga mengambil sebilah pisau dapur hingga menikam korban sebanyak satu kali dibagian perut.
BACA JUGA : Lakalantas, Dua Pengendara Dilarikan Ke Rumah Sakit
Melihat kejadian tersebut, warga setempat berusaha melerai keduanya hingga dilaporkan ke Mapolsek Pemangkat.
“Pelaku menikam korban sebanyak satu kali dibagian perut dan dilarikan ke rumah sakit terdekat,” jelasnya.
Dari keterangan saksi kepada korban usai dilerai, pelaku sempat pulang kerumah dan mengambil sebilah parang. “Namun saat pelaku mengambil sebilah parang. Korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit,” terangnya.
BACA JUGA : Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68 Polres Sambas
Pada saat melakukan penganiayaan, lanjut Kapolsek Pemangkat, pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan dirawat di RSUD Pemangkat,” ujarnya.
BACA JUGA : DPRD Sambas Kunker ke Disporapar Kota Pontianak
Hingga kini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat untuk di proses hukum. Pelaku juga di jerat pasal 353 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar