Mayat Perempuan Ditemukan di Sawah Kecamatan Tangaran, Ini Fakta-Faktanya!
- account_circle Ainu
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 55
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Warga digegerkan dengan penemuan mayat perempuan pada Kamis (31/07/2025) sore. Korban berinisial SR (52) merupakan warga Dusun Pauh, Desa Merpati, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Teluk Keramat IPTU Rio Castella mengatakan bahwa korban ditemukan sekitar pukul 16.30 WIB dalam keadaan telungkup dengan luka bakar pada bagian belakang sebelah kiri.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, pada Rabu (30/07/2025), korban membakar batang padi sisa panen di sawah miliknya sebelum berangkat berobat terapi di Pasar Desa Simpang Empat bersama saksi Sakila yang merupakan tetangga korban.
Setelah menjalani terapi selama 40 menit, korban dan saksi Sakila pulang ke rumah kediamannya.
“Sekira pukul 11.00 WIB, korban pergi ke sawah menggunakan sepeda motor untuk memeriksa bekas bakarannya. Sebelum pergi, korban berpesan kepada anaknya berinisial H untuk membantu memadamkan api di sawah miliknya,” jelasnya.
Saksi Jaini melihat kepulan asap tebal di lokasi persawahan sekitar pukul 13.00 WIB. Karena korban tidak kunjung pulang, saksi Helen menyusul ke sawah milik korban pada Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 15.45 WIB dan menemukan korban sudah meninggal dunia dengan luka bakar pada bagian belakang tubuhnya.
Menurutnya, bahwa pemeriksaan medis terhadap jenazah dilakukan oleh petugas medis Puskesmas Simpang Empat pada pukul 17.35 WIB.
“Dari hasil visum luar, ditemukan luka bakar derajat 2 dan 3 pada bagian wajah, leher, dada, dan punggung atas. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun trauma tumpul atau tajam. Perkiraan waktu kematian korban lebih dari 24 jam sejak penemuan,” tuturnya.
Ia juga enyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban. Kasus ini telah ditangani sesuai prosedur dan dinyatakan selesai karena tidak ditemukan unsur pidana serta adanya penolakan proses hukum dari pihak keluarga.
- Penulis: Ainu
Saat ini belum ada komentar