Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Persiapkan Dokumen SKCK dan SKD untuk Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sambas

Persiapkan Dokumen SKCK dan SKD untuk Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sambas

  • account_circle Ainu
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas mulai melakukan langkah percepatan pemberkasan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi, BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Hendra, menyampaikan informasi kepada calon PPPK Paruh Waktu untuk mempersiapkan dokumen SKCK dan SKD.

“Jadi kita menyampaikan informasi kepada teman-teman kita untuk mempersiapkan dokumen baik untuk SKCK dan SKD. Tadi juga ada koordinasi dari Polres bahwa Sabtu Minggu juga buka untuk pembuatan SKCK. Konfirmasi juga terkait SKCK itu ada yang biasa dan ada juga yang digital,” ucapnya.

Hendra berharap agar BKN dapat memberikan perpanjangan waktu jika diperlukan. “Untuk sementara pertama kita mengantisipasi saja sekiranya nanti tanggal 15 itu memang terakhir, jadi peserta itu kan sudah siap semua. Mudah-mudahan kita diberi waktu tersendiri untuk perpanjangan,” ujarnya.

Saat ini, BKPSDMAD masih menunggu surat perpanjangan dari BKN. “Harapan kita memang masih ada surat perpanjangan dari BKN,” katanya.

Menurutnya, lanjut dia, bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi secara langsung kepada para calon PPPK melalui grup WhatsApp kepegawaian.

Pemberitahuan lebih awal ini dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan proses pemberkasan, khususnya dokumen penting seperti SKCK dan Surat Keterangan Dokter (SKD).

Para calon PPPK Paruh Waktu diimbau untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lebih cepat dan lancar.

Adapun penyesuaian jadwalnya yang tertera di Surat Edaran BKN sebagai berikut:
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 15 Desember 2025.
2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025.
3. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 24 Desember 2025.

Hendra menambahkan, Bapak/Ibu Pengelola Kepegawaian masing-masing unit kerja dimohon untuk menginformasikan kepada calon PPPK Paruh Waktu agar dapat segera mengurus administrasi SKCK dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter (SKD) mulai dari sekarang.

Hal ini dilakukan untuk membendung membludaknya peserta dalam pengurusan administrasi. Keterangan dalam SKCK dan SKD yaitu kelengkapan administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

  • Penulis: Ainu
expand_less