Pertalite di Sintang Mulai Diatur Ganjil-Genap, Pengendara Wajib Bawa STNK
- account_circle Reza
- calendar_month Kam, 1 Okt 2026
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SINTANG) – Penyaluran Pertalite di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mulai menerapkan pola pelayanan berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Kebijakan ini berlaku di seluruh SPBU di wilayah Sintang selama 1 hingga 7 Oktober 2026.
Dalam penerapannya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9, dapat melakukan pembelian Pertalite pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan dengan nomor polisi berakhiran 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap.
Tak hanya menyesuaikan tanggal dengan nomor polisi, masyarakat yang hendak membeli Pertalite juga diwajibkan menunjukkan STNK kepada petugas SPBU. Data pada dokumen kendaraan akan disesuaikan dengan nomor polisi serta transaksi pembelian.
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan mendukung penerapan aturan tersebut dan akan mendampingi pengelola SPBU selama masa pelaksanaan.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pihaknya memahami adanya penyesuaian yang harus dilakukan masyarakat.
“Kami memahami bahwa penyesuaian jadwal pengisian ini turut memengaruhi masyarakat dalam mengatur aktivitas sehari-hari,” ujar Edi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Selain itu, penggunaan kode QR MyPertamina tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. SPBU tidak diperkenankan melayani transaksi apabila kode QR yang digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Untuk jumlah pembelian, sepeda motor dibatasi maksimal Rp50 ribu atau 5 liter per hari. Sementara kendaraan roda empat maksimal Rp300 ribu atau 30 liter per hari.
Pembelian secara berulang atau tidak wajar dalam satu hari juga dilarang, termasuk jika dilakukan di SPBU yang berbeda. Pengisian Pertalite ke kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi maupun ke jeriken juga tidak diperbolehkan, kecuali untuk kebutuhan tertentu yang dilengkapi surat rekomendasi sesuai ketentuan.
Edi mengimbau masyarakat memastikan nomor polisi kendaraan, STNK, serta kode QR yang digunakan telah sesuai sebelum melakukan pengisian.
Masyarakat yang menemukan kendala atau membutuhkan informasi selama penerapan aturan dapat menghubungi petugas SPBU maupun Pertamina Contact Center 135.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/349/INDAGKOP-C tentang Pengaturan Pelayanan Pengisian BBM Jenis Pertalite pada SPBU di Kabupaten Sintang yang ditetapkan pada Selasa (29/9/2026).
Pelaksanaan aturan ini selanjutnya akan dipantau dan dievaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Sintang serta Forkopimda untuk memastikan pelayanan Pertalite tetap berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
- Penulis: Reza

