Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Kolok di Kecamatan Galing
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
- visibility 255
- comment 0 komentar

Tim Kalong Sat Reskrim Polres Sambas bersama Polsek Galing berhasil menangkap dua pelaku perjudian jenis kolok, di Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Senin (08/07/2024).
Seputar Kalbar – Tim Kalong Sat Reskrim Polres Sambas bersama Polsek Galing berhasil menangkap dua pelaku perjudian jenis kolok, di Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Senin (08/07/2024).
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua pelaku berinisial NM (36) dan SU (69).
AKP Rahmad menjelaskan penangkapan tersebut berawal pada saat personel Polsek Galing melakukan pengamanan hiburan band pada Senin (08/07/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun pada saat itu, didapati perjudian jenis kolok di tepi jalan akses PT. SAM, di Dusun Sejati, Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku juga dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar