Polres Sambas Musnahkan 15,59 Gram Narkotika Jenis Sabu
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Senin, 5 Mei 2025
- visibility 98
- comment 0 komentar

Polres Sambas memusnahkan 15,59 gram narkotika jenis sabu menggunakan mesin blender di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas pada Senin (05/05/2025).
Seputar Kalbar (SAMBAS) – Polres Sambas memusnahkan 15,59 gram narkotika jenis sabu menggunakan mesin blender di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas pada Senin (05/05/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka press release dan pemusnahan barang bukti narkotika yang dipimpin oleh Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, Kasat Narkoba Polres Sambas, Kasi Humas Polres Sambas, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sambas, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan.
Sebelum pemusnahan, Kapolres Sambas dan pihak terkait memeriksa segel barang bukti dan memastikan keaslian barang bukti tersebut. Kemudian, barang bukti dimasukkan ke dalam mesin blender yang dicampur dengan air dan cairan wipoll, lalu dibuang ke dalam closet WC.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penyelidikan yang dilakukan kepolisian. “Pemusnahan menjadi rangkaian yang sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Ini juga bagian dari keterbukaan dan transparansi dalam penyelidikan yang dilakukan Polres Sambas,” kata Kapolres Sambas.
Kapolres Sambas juga mengajak semua elemen di Kabupaten Sambas untuk bersama-sama dengan pihak kepolisian membasmi peredaran narkotika. “Kami terus menyerukan kepada semua pihak untuk memberikan dukungan dalam penegakkan hukum termasuk narkotika,” katanya.
Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan surat perintah pemusnahan dan disaksikan oleh para saksi dan tersangka. Barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka, MPD dan SA, yang diamankan pada Maret dan April 2025. Keduanya diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar