Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Polres Sekadau Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pelaku Diamankan

Polres Sekadau Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pelaku Diamankan

  • account_circle Alfarizi
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SEKADAU) – Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada penghujung tahun 2025 dan terungkap pada awal 2026. Seorang pria berinisial R.A. (28) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025) di wilayah Kabupaten Sekadau. Korban yang masih di bawah umur diketahui berada di lingkungan keluarga dalam rangka perayaan Natal. Namun beberapa jam kemudian, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning, sehingga memicu kekhawatiran dan laporan kepada pihak berwajib.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, laporan resmi terkait kejadian tersebut diterima Polres Sekadau pada 4 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” ujar IPTU Zainal Abidin, Minggu (11/1) kemarin.

Ia menjelaskan, sejumlah saksi yang terakhir kali bersama korban turut dimintai keterangan. Proses pendalaman terus dilakukan hingga akhirnya mengarah pada satu orang terduga pelaku.

“Pada Kamis (8/1), tersangka berhasil kami amankan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas IPTU Zainal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

IPTU Zainal Abidin menegaskan, Polres Sekadau berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak-anak.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama, dan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.

  • Penulis: Alfarizi
expand_less