Polsek Jawai Ringkus Seorang Residivis
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
- visibility 229
- comment 0 komentar

LMS (25) warga desa Bakau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawai - tangkapan layar
Seputar Kalbar – Seorang pemuda yang merupakan residivis kambuhan berinisial LMS (25) warga desa Bakau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawai.
Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian disebuah rumah warga desa Sarang Burung Kolam, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda tersebut. Penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.
BACA JUGA : Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Kabupaten Sambas
“Dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku yang merupakan seorang residivis kasus yang sama,” jelas Iptu Agus Ganjar.
Saat pelaku melancatkan aksinya, lanjut Iptu Agus Ganjar, pelaku bekerja sendiri, dengan cara masuk kerumah korban melalui pintu lantai dua rumah yang pada saat itu tidak terkunci.
“Pelaku naik ke lantai dua rumah korban melalui jemuran sekitar pukul 03.00 wib dan berhasil mengambil satu unit telephone genggam dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah milik korban,” ungkap Iptu Agus Ganjar.
BACA JUGA : Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Sejangkung
Dari hasil introgasi awal tambah Iptu Agus Ganjar, hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sayu unit telepon genggam dan barang bukti lainnya sudah kita amankan dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHPidana jo Pasal 486 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup Iptu Agus Ganjar. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar