Polsek Singkawang Tengah tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
- visibility 169
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar – Polsek Singkawang Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Makmur No. 39 Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Jum’at (16/06/2023).
Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kapolsek Singkawang Tengah AKP Samsudin membenarkan adanya kasus tersebut. “Ya benar, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki berusia 23 Tahun dengan Inisial M yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian,” ungkapnya.
BACA JUGA : HUT Bank Kalbar Ke-59, Tanamkan Keberanian dan Kebersihan kepada Anak
Ia menjelaskan sebelumnya Polsek Singkawang Tengah telah menerima laporan polisi tentang dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat (16/06/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Makmur Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
“Dari pencurian tersebut, tersangka berhasil mengambil barang milik orang lain berupa satu buah generator listrik, kemudian tersangka membawa barang hasil kejahatannya tersebut menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Tengah.
BACA JUGA : Polres Sambas Kembali Ungkap Dugaan Kasus TPPO (Prostitusi), Tersangkanya Perempuan
Hingga kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Singkawang Tengah dan dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Sub Pasal 362 KUHPidana, dengan anancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar