Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Satreskrim Polres Sambas Tetapkan Seorang Perempuan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Satreskrim Polres Sambas Tetapkan Seorang Perempuan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak

  • account_circle Ainu
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas menetapkan seorang perempuan berinisial S (38), warga Kecamatan Paloh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 9 tahun.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, setelah penyidik Satreskrim Polres Sambas menyatakan alat bukti telah cukup melalui proses gelar perkara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, S langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Kartono menegaskan bahwa Polres Sambas berkomitmen penuh dalam menangani setiap perkara yang berkaitan dengan anak, perempuan, dan kelompok rentan secara tegas serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Pelaku cabul berinisial S sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan langsung ditahan di Rutan Polres Sambas, agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Rahmad Kartono.

AKP Rahmad menambahkan, proses hukum terhadap tersangka S akan dilakukan secara profesional dan transparan. Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia menambahkan bahwa Satreskrim Polres Sambas menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini secara serius sebagai bentuk perlindungan terhadap anak serta upaya memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.

  • Penulis: Ainu
expand_less