Seorang Pria di Kecamatan Tebas curi 10 Unit Laptop di Sekolah
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Jumat, 15 Des 2023
- visibility 177
- comment 0 komentar

Tersangka R (21) saat dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Unit Polsek Tebas, Kabupaten Sambas - Tangkapan Layar
Seputar Kalbar – Seorang pria berinisial R (27) kembali ditangkap polisi lantaran mencuri sepuluh unit laptop di SMK Yos Soedarso Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas pada Jumat (15/12/2023) siang.
Pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk dari penjara dengan kasus yang sama.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Tebas, IPDA Isbagio mengatakan kasus ini berawal pada saat pihak sekolah akan membersihkan ruang laboratorium komputer SMK Yos Soedarso. Namun setelah membuka laboratorium tersebut, ia melihat bahwa laptop milik sekolah sudah tidak ada lagi.
BACA JUGA : DPRD Sambas Konsultasi Penanganan Stunting ke Kemenkes RI
“Pada Pelapor membuka pintu ruang lab komputer tersebut dan pada saat itu masih tertutup dan di kunci, setelah itu Pelapor masuk kedalam ruang lab komputer dan Pelapor melihat 10 unit Laptop yang di simpan di atas meja sudah tidak ada lagi atau dicuri,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, ia langsung memberitahukan pihak sekolah kemudian melaporkan ke Mapolsek Tebas untuk di proses lebih lanjut dan pihak sekolah mengalami kerugian sekitar puluhan juta rupiah.
Dengan mendapatkan laporan dari pihak sekolah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku.
“Kita berhasil mendapatkan identitas pelaku dan pelaku berhasil ditangkap saat berada berada di rumahnya Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas,” jelasnya.
BACA JUGA : Mulai 18 Desember, KSOP Sintete Dirikan Posko Nataru
Berdasarkan keterangan polisi, lanjut IPDA Isbagio, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memakai tangga melalui dek laboratorium sekolah.
“Ketika keadaan sekolah terlihat sepi, pelaku langsung mengambil sepuluh unit laptop,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah masuk bui dengan kasus yang sama.
BACA JUGA : 2.992 Rumah Tangga di Kuburaya Nikmati Listrik Melalui Program BPBL
Hingga kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tebas dan pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar