SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Polres Sambas Buka Pelayanan Khusus
- account_circle Ainu
- calendar_month Jumat, 12 Des 2025
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Polres Sambas menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat dengan membuka pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk PPPK Paruh Waktu.
Pelayanan ini akan berlangsung mulai tanggal 12-15 Desember 2025, dengan jam operasional mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengatakan bahwa Polres Sambas telah menyiapkan fasilitas yang memadai untuk melayani masyarakat.
“Polres Sambas siap melayani masyarakat dengan baik dan profesional. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus SKCK dengan lancar,” katanya.
Menurutnya, pelayanan pembuatan SKCK ini bertujuan untuk memperlancar proses pemberkasan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sambas. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus SKCK dengan baik dan lancar.
AKBP Wahyu menjelaskan bahwa Polres Sambas juga telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk kenyamanan masyarakat, termasuk operator, pelayanan informasi, kesehatan medis, tempat khusus untuk ibu hamil dan menyusui, serta tenda dan mineral.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan puas dengan pelayanan kami. Jangan ragu untuk bertanya jika ada yang tidak jelas, karena petugas kami siap membantu dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tuturnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengurus SKCK melalui aplikasi SKCK Online. Jika ada hambatan, silakan datang langsung ke Polres Sambas dan petugas akan siap membantu.
“Tentunya Polres Sambas membuka pelayanan bagi masyarakat yang butuh bantuan atau belum memahami proses pengurusan SKCK. Petugas kita akan siap membantu dan memberikan penjelasan yang diperlukan untuk memastikan proses berjalan lancar,” tutupnya.
- Penulis: Ainu