Breaking News
light_mode
Beranda » SAMBAS » Wabup Heroaldi Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD atas Raperda Perubahan APBD Sambas 2026

Wabup Heroaldi Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD atas Raperda Perubahan APBD Sambas 2026

  • account_circle Ainu
  • calendar_month Kam, 10 Sep 2026
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., mewakili Bupati Sambas menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Sambas atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas, Kamis (10/9/2026), sebagai bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran antara pihak eksekutif dan legislatif.

Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sambas memberikan tanggapan atas sejumlah pandangan, masukan, dan catatan yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Masukan tersebut menjadi bahan pembahasan untuk menyempurnakan rancangan kebijakan anggaran daerah.

Wakil Bupati Heroaldi menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, masukan dari pihak legislatif merupakan bagian penting dalam proses pembahasan agar perubahan APBD dapat diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan anggaran. Kesamaan pemahaman antara kedua pihak diperlukan agar program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD diharapkan terus memperkuat sinergi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tahapan pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan anggaran daerah sebelum ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Penulis: Ainu
expand_less