Breaking News
light_mode
Beranda » SAMBAS » Memahami Apa Itu TPPO

Memahami Apa Itu TPPO

  • account_circle Admin Seputar Kalbar
  • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
  • visibility 275
  • comment 0 komentar
Seputar Kalbar – Tanggal 30 Juli 2024 memperingati Hari Anti Perdagangan orang Sedunia. Setiap manusia itu berharga dan berhak atas kebebasan serta kemanan dirinya. Hari ini, kita berjuang untuk melindungi setiap jiwa dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) demi mewujudkan dunia yang lebih aman dan manusiawi.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.

Proses : Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

Cara : Ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

Eksploitasi : Tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Ketiga komponen ini diuraikan secara lebih mendetail sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 hingga Pasal 12 UU 21/2007. Sebagian dari pasal tersebut mengandung delik formil dan sebagiannya lagi adalah delik materiil. Delik formil adalah Delik yang terpenuhi selama unsur-unsur tindakan dalam rumusan pasal terpenuhi, sedangkan Delik materiil Delik yang terpenuhi jika akibat yang diharuskan dalam pasal terjadi.

Penulis : Dosen IAIS Sambas

  • Penulis: Admin Seputar Kalbar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Progam Dukung Sambas Berkah Berkemajuan

    Perkuat Progam Dukung Sambas Berkah Berkemajuan

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Tim Penggerak PKK Kecamatan Tangaran, melakukan agenda pertemuan rutin. Kegiatan dipusatkan di Gedung Serbaguna Desa Semata Kecamatan Tangaran, beberapa waktu yang lalu, dihadiri Camat Tangaran dan para Kepala Desa Se Kecamatan Tangaran. Hadir Ketua TP PKK Kecamatan Tangaran dan Ketua TP PKK Desa se-Kecamatan Tangaran dan diikuti seluruh anggota TP PKK Desa […]

  • Alami Mati Mesin Dan Kebocoran, Seluruh Awak Kapal KM. Cahaya Satai 03 Berhasil Dievakuasi

    Alami Mati Mesin Dan Kebocoran, Seluruh Awak Kapal KM. Cahaya Satai 03 Berhasil Dievakuasi

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – KM. Cahaya Satai 03 Mengalami mati mesin dan kebocoran pada lambung kapal saat memasuki muara Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Minggu 21 Juli 2024 Pukul 21.45 WIB. Kepala Kantor SAR Pontianak I Made Junetra menjelaskan peristiwa nahas ini. ” Pada pukul 21.55 WIB kami menerima laporan itu (kerusakan mesin dan kebocoran KM. […]

  • Ratusan Pendukung Hadiri Kampanye Dialogis Fahrur Rofi di Desa Mensungai

    Ratusan Pendukung Hadiri Kampanye Dialogis Fahrur Rofi di Desa Mensungai

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Ratusan masyarakat antusias hadir dalam kampanye dialogis Calon Bupati Sambas nomor urut 1, Fahrur Rofi di Desa Mensungai, Kecamatan Teluk Keramat pada Sabtu (26/10/2024) sore. Buktinya tempat yang disediakan panitia penuh, sehingga ada warga yang rela berdiri. Pada kampanye tersebut, dipimpin langsung oleh H Subhan Nur selaku Ketua DPD Partai Nasdem Sambas […]

  • Seorang Pemuda di Sambas Ditangkap Polisi, Bawa Belasan Klip Sabu Siap Edar

    Seorang Pemuda di Sambas Ditangkap Polisi, Bawa Belasan Klip Sabu Siap Edar

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mengamankan seorang pemuda berinisial RI (29) karena diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku merupakan warga Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Dan ditangkap saat berada di Jalan Perigi Piyai, Desa Tekarang, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas pada Senin (17/06/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. Kapolres […]

  • Polisi Gerebek Judi Kolok-kolok di Sambas, 2 Bandar Diamankan

    Polisi Gerebek Judi Kolok-kolok di Sambas, 2 Bandar Diamankan

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Unit Reskrim Polsek Jawai bersama Satreskrim Polres Sambas menggerebek judi kolok-kolok di pondok kebun kelapa, tepatnya di Desa Sarang Burung Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Senin sore, 23 Desember 2024. Polisi berhasil mengamankan 3 orang, 2 di antaranya adalah bandar. Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad […]

  • Pos SAR Sintete Imbau Waspada Cuaca Ekstrem

    Pos SAR Sintete Imbau Waspada Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Pos SAR Sintete (Basarnas), menyiagakan personel, peralatan dan berkoordinasi dengan BMKG serta instansi terkait dalam mengantisipasi dampak cuaca ekstrem di Kabupaten Sambas. Koordinator Pos Basarnas Sintete, Zulhijah mengatakan Pos SAR Sintete akan terus memetakan titik rawan bencana di Kabupaten Sambas dalam upaya sosialisasi kepada masyarakat. “Kami terus berkoordinasi dengan BMKG menyikapi perubahaan […]

expand_less