Breaking News
light_mode
Beranda » SAMBAS » Memahami Apa Itu TPPO

Memahami Apa Itu TPPO

  • account_circle Admin Seputar Kalbar
  • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
  • visibility 221
  • comment 0 komentar
Seputar Kalbar – Tanggal 30 Juli 2024 memperingati Hari Anti Perdagangan orang Sedunia. Setiap manusia itu berharga dan berhak atas kebebasan serta kemanan dirinya. Hari ini, kita berjuang untuk melindungi setiap jiwa dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) demi mewujudkan dunia yang lebih aman dan manusiawi.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.

Proses : Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

Cara : Ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

Eksploitasi : Tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Ketiga komponen ini diuraikan secara lebih mendetail sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 hingga Pasal 12 UU 21/2007. Sebagian dari pasal tersebut mengandung delik formil dan sebagiannya lagi adalah delik materiil. Delik formil adalah Delik yang terpenuhi selama unsur-unsur tindakan dalam rumusan pasal terpenuhi, sedangkan Delik materiil Delik yang terpenuhi jika akibat yang diharuskan dalam pasal terjadi.

Penulis : Dosen IAIS Sambas

  • Penulis: Admin Seputar Kalbar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satreskrim Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Zat Berbahaya

    Satreskrim Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Zat Berbahaya

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar (SAMBAS) – Satreskrim Polres Sambas memusnahkan ribuan kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya setelah dilakukan uji sampel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak. Pemusnahan tersebut berlangsung di belakang Mapolres Sambas pada Kamis (15/05/2025) pagi, dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP […]

  • Tim Gabungan Lakukan Patroli adanya dugaan aktifitas PETI di Subah

    Tim Gabungan Lakukan Patroli adanya dugaan aktifitas PETI di Subah

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas, Polsek Subah, TNI, dan masyarakat melaksanakan patroli terkait keruhnya air sungai serta mengecek lokasi yang diduga lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Mugum, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Selasa, 17 September 2024. Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan patroli […]

  • Safari Ramadhan Tangaran, Sekcam Sosialisasikan Program Pemerintah

    Safari Ramadhan Tangaran, Sekcam Sosialisasikan Program Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 80
    • 0Komentar

      Seputar Kalbar (SAMBAS) – Tidak hanya pesan-pesan keagamaan, safari ramadhan juga diisi dengan sosialisasi program pembangunan. Camat Tangaran, H Suhut Firmansyah melalui Sekretaris Camat Endi Kurniawan saat melakukan Safari Ramadhan Kecamatan Tangaran mengunjungi Masjid Al Falah Desa Merabuan, beberapa waktu lalu, memanfaatkan moment silaturahmi Ramadhan tersebut untuk mensosialisasikan program Pekerja Migran Indonesia. “Mewakili Camat […]

  • Cemburu Buta, Suami Aniaya Istrinya di Kecamatan Pemangkat

    Cemburu Buta, Suami Aniaya Istrinya di Kecamatan Pemangkat

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Seorang pria berinisial H (45) menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka-luka. Pelaku tega melakukan perbuatannya karena terbakar api cemburu. Korban berinisial S (43). Ia dianiaya suaminya disebuah rumah di Jalan Banjar Kuala, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada Rabu (13/11/2024). Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan kejadian tersebut. […]

  • Semangat Kemerdekaan Anak Batas Negeri di Pantai Tanjung Api

    Semangat Kemerdekaan Anak Batas Negeri di Pantai Tanjung Api

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkolaborasi dengan PMI Kalbar, dan Rumah Zakat Kalbar menyelenggarakan tiga kegiatan sosial kepada anak batas negeri. Adapun rangkaian agendanya berupa pembagian dan pengibaran 1.300 bendera merah putih, pembagian 50 pasang sepatu sekolah untuk anak sekolah tingkat dasar, dan sunatan massal pada Jumat, 26 Juli 2024 di pantai Tanjung […]

  • 238 ASN Terima SK Pensiun Dari Bupati Sambas

    238 ASN Terima SK Pensiun Dari Bupati Sambas

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Bupati Sambas Satono menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun kepada 238 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Sambas yang telah purna tugas pada Senin(03/06/2024). Penyerahan SK pensiun tersebut digelar penuh khidmat di Aula Utama Kantor Bupati Sambas. Bupati Satono menyerahkan secara simbolis SK dan juga bingkisan kepada sejumlah pensiunan ASN. Bupati Satono […]

expand_less