Desa Semata gelar Musdes Perubahan RPJMDes
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
- visibility 59
- comment 0 komentar

Desa Semata Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rabu (30/4).
Seputar Kalbar – Desa Semata Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rabu (30/4). Musdes dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Semata.
Kepala Desa Semata, Munjiri mengatakan proses perubahan RPJMDes ini dikawal langsung BPD Semata. Kata Munjiri, jabatan Kepala Desa yang disandangnya seharusnya sudah berakhir pada tahun 2025 ini, dengan aturan terbaru, sehingga diterapkan penambahan masa jabatan kepala desa termasuk BPD.
“Dengan penambahan masa jabatan tersebut, tentunya berdampak pada dokumen RPJMDes kita, dan untuk itu diaksanakan musyawarah desa untuk menetapkan perubahan RPJMDes yang awalnya 2020-2025 menjadi 2020-2027. Ada penambahan 2 tahun,” terang dia.
Musdes RPJMDes itu lanjut Kades Semata, dalam rangka menjaga kepercayaan dan transparansi kepada masyarakat. Dengan RPJMDes itu, jelas Munjiri, memberikan kemudahan bagi pemdes kedepannya dalam merencanakan dan menyusun program kegiatan untuk tambahan tahun 2026 dan 2027 nantinya.
“Banyak regulasi terbaharukan dari Pemerintah Pusat dan itu tetap menjadi pedoman kita dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa. Terbaru harus ada perhatian desa terhadap ketahanan pangan, sehingga RPJMDes kali ini, harus kita berikan perhatian pada upaya ketahanan pangan,” terang Kades Munjiri.
Kades Semata meminta warganya kompak dan bekerjasama dalam mewujudkan pembangun desa Semata. Senada dengan Kades Semata, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah AMd saat mewakili Camat Tangaran H Suhut Firmansyah menghadiri Musdes tersebut, meminta komponen masyarakat mendukung pemerintahan dalam pembangunan.
“Jika bukan kita, siapa lagi yang akan membangun daerah kita, desa kita. Semua harus kompak, dan moment perubahan RPJMDes ini, sangat penting untuk memajukan desa kita,” terang Robi.
Kasi PMD Kecamatan Tangaran menyebutkan Perubahan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang ini terang dia menetapkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun dan memperpanjang masa jabatan BPD menjadi 8 tahun.
“Perubahan RPJM Desa merupakan penyesuaian terhadap dokumen RPJM Desa yang sudah ada, biasanya dilakukan karena adanya revisi undang-undang, perubahan kondisi desa, atau penambahan masa jabatan kepala desa. Perubahan ini melibatkan revisi visi, misi, tujuan, sasaran, dan program pembangunan desa,” papar Robi. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar