Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 63 Kg Sabu di Perbatasan Entikong

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 63 Kg Sabu di Perbatasan Entikong

  • account_circle rls/Alfarizi
  • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 63 kilogram di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Barang bukti hasil penggagalan tersebut diserahkan langsung oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad kepada Dankolakopsrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi.

Dari hasil operasi, petugas menemukan sabu dalam berbagai bentuk kemasan, termasuk sekitar 199 unit narkoba dalam kemasan elektrik atau POD yang baru pertama kali terdeteksi masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perbatasan RI-Malaysia.

Satu orang terduga pelaku diamankan saat membawa barang haram itu menggunakan mobil pribadi.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama informasi intelijen dan penggalangan masyarakat yang dilakukan Satgas Yonarhanud 1/PBC Kostrad.

Dankolakopsrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam menjaga wilayah perbatasan dari penyelundupan narkoba.

“Terima kasih kepada Satgas Pamtas atas perjuangannya. Hantam terus, pantang mundur, lanjutkan perjuangan,” tegas Purnomosidi.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen TNI dalam mendukung program perang total terhadap narkoba di wilayah perbatasan.

  • Penulis: rls/Alfarizi
expand_less