Seorang Dept Collector Yang Ditusuk Nasabahnya di Selakau Meninggal Dunia
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
- visibility 1.257
- comment 0 komentar

Korban RR saat di rujuk ke RSUD Singkawang untuk dilakukan perawatan intensif - Istimewa
Seputar Kalbar – Seorang Dept Collector berinisial RR (25) meninggal dunia saat dilakukan perawatan intensif di RSUD Abdul Aziz Singkawang pada Jumat (21/06/2024). Korban meninggal dunia usai ditusuk oleh nasabahnya berinisial S alias Aten pada Rabu (19/06/2024) kemarin.
Kapolres melalui Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella membenarkan kejadian tersebut. “Benar, korban yang ditusuk meninggal dunia pada Jumat (21/06/2024) kemarin),” katanya saat di konfirmasi melalui via seluler.
Ia menjelaskan bahwa korban merupakan warga Kelurahan Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
“Informasi yang kami dapat, bahwa jenazah korban di bawa oleh pihak keluarganya ke Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya bahwa RR (25) seorang Debt Collector ditusuk debitur berinisial S alias Aten saat hendak menagih hutang pinjaman di salah satu koperasi swasta.
Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia pada Jumat (21/06/2023) kemarin usai dilakukan perawatan intensif di RSUD Singkawang.
Kapolres melalui Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella menjelaskan kejadian itu berawal pada Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 16.19 WIB, dimana korban yang berprofesi sebagai Dept Collector disalah satu koperasi swasta menghubungi pelaku S dan hendak mendatangi pelaku untuk menagih hutang pinjaman yang sudah menunggak beberapa hari.
Pada pukul 16.41 WIB, ia menjelaskan korban dan pelaku bertemu di tepian jalan raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. “Saat pertemuan itu, pelaku sudah membawa sebuah senjata tajam berupa pisau dapur dari rumah yang disembunyikan dibalik baju pelaku,” katanya.
Dalam pertemuan itu, sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku sehingga pelaku menantang korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan berkelahi ditempat yang sepi.
“Korban yang setuju lalu pergi berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor milik korban dan dibonceng ke TKP yang beralamat di Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau,” terangnya.
Saat tiba di lokasi kejadian, lanjut Ipda Rio Castella, sekitar pukul 17.20 WIB, pelaku dan korban berkelahi, kemudian pelaku menusuk korban yang dilakukannya lebih dari satu kali.
“Atas kejadian itu korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam dan harus di rujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko sembako miliknya di Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku juga dijerat pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar