Satreskrim Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Zat Berbahaya
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
- visibility 186
- comment 0 komentar

Pemusnahan ribuan kosmetik ilegal dengan cara dibakar.
Seputar Kalbar (SAMBAS) – Satreskrim Polres Sambas memusnahkan ribuan kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya setelah dilakukan uji sampel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak. Pemusnahan tersebut berlangsung di belakang Mapolres Sambas pada Kamis (15/05/2025) pagi, dengan cara dibakar.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. Hadir dalam acara pemusnahan ini adalah pihak BPOM, Kejaksaan Negeri Sambas, Bea Cukai, dan instansi terkait.
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, mengatakan bahwa barang bukti kosmetik ilegal tersebut telah diuji sampel dan dinyatakan mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon Positif, yang bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan.
Wakapolres Sambas, menjelaskan bahwa pemusnahan terhadap 11 kotak styrofoam berisi kosmetik ilegal tersebut, diamankan di perbatasan Temajuk.
Menurutnya, pemusnahan akan dilakukan dengan cara pembakaran. “Kosmetik ilegal ini berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat yang tidak seharusnya digunakan dalam produk kecantikan,” ujarnya.
Kompol Hoerrudin mengungkapkan tersangka dalam kasus ini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kosmetik sebelum membelinya, karena produk yang terlihat bagus dari luar belum tentu aman digunakan.
*Pemusnahan kosmetik ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang aman dan berkualitas,” jelasnya.
Sebelumnya, ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia tersebut berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Sambas di kawasan perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Tersangka berinisial IA (39) ditangkap saat membawa kosmetik ilegal dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 kotak stirofoam berisi total 4.970 produk kosmetik ilegal. Barang bukti tersebut kemudian diuji sampel oleh BPOM Pontianak dan dinyatakan positif mengandung zat berbahaya. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar