PAW BPD Merpati dan Pancur, Camat Tangaran: Emban Amanah Bangun Desa
- account_circle rls/Ainu
- calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
- visibility 34
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Terjadi pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa Merpati dan Pancur Kecamatan Tangaran. Adalah PAW BPD Merpati Mikrad menggantikan Rizaldi tertuang dalam Keputusan Bupati Sambas Nomor 293/DPMD/2025 tanggal 25 Juni 2025 dan PAW BPD Pancur Nuraini SPd menggantikan Haidil Putra Amd sesuai Keputusan Bupati Sambas Nomor 220/DPMD/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Camat Tangaran H Suhut Firmansyah SSos MSi, melakukan pelantikan dan pengambilan Sumpah Janji PAW 2 BPD tersebut secara terpisah, Senin (28/7) PAW BPD Pancur dan Kamis (31/7) PAW BPD Merpati di masing-masing Balai Desa. Secara regulasi, Camat melantik dan mengambil sumpah PAW Anggota BPD tersebut atas nama Bupati Sambas.
Secara terpisah, Camat tegaskan beberapa pesan penting kepada masing-masing PAW Anggota BPD. Suhut meminta agar mereka melaksanakan amanah tersebut dengan baik dan rasa penuh tanggung jawab.
“BPD adalah lembaga yang berperan penting dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa, keberadaan BPD sangat diperlukan untuk mewakili suara masyarakat dalam pembangunan desa. Karenanya saya minta, PAW BPD dapat bersinergi dengan anggota BPD lainnya membangun desa masing-masing,” ingat Camat.
Suhut meminta BPD turut meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Ia juga menekankan anggota BPD dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, selain dengan penuh tanggung jawab, juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
“Segera beradaptasi dan berkontribusi dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa. Jalin komunikasi yang baik dengan Kades, Perangkat Desa, Anggota BPD lainnya dan masyarakat desa tentunya,” ingat Suhut.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Tangaran, Agus Salim SAP mengatakan, proses pergantian antar waktu BPD dua desa, baik Merpati dan Pancur Kecamatan Tangaran telah dilaksanakan sesuai tahapan yang berlaku. Kata dia, Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Sambas telah memfasilitasi proses tersebut.
“Kita bersyukur, Desa cepat dan tanggap dalam menyikapi pergantian antar waktu ini, setelah koordinasi pihak desa dengan Kecamatan, langsung kita proses ke Dinas PMD, Alhamdulillah, telah ditindak lanjuti dengan baik,” tutur Agus.
Dijelaskan Kasi Tapem Kec Tangaran ini, pentingnya proses peremajaan dan pergantian anggota BPD secara berkala, sehingga keberlangsungan tugas dan fungsi BPD dapat terjaga dengan baik.
“Kecamatan telah mengingatkan kepada para PAW agar segera beradaptasi dengan amanah yang diemban, manfaatkan amanah dan tanggung jawab tersebut untuk memajukan Desa,” imbuh Agus Salim.
- Penulis: rls/Ainu
Saat ini belum ada komentar