Kasus Perambahan Mangrove di Desa Sebubus Belum Temui Titik Terang
- account_circle Ainu
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Penanganan kasus dugaan perambahan hutan mangrove di kawasan Mutusan, Dusun Ceremai, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Meski DPRD Kabupaten Sambas bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), aparat penegak hukum, dan masyarakat telah melakukan peninjauan lapangan sekitar satu bulan lalu, penyelesaian kasus tersebut dinilai masih berjalan di tempat.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya dari masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Mangrove (FKMPM) Kabupaten Sambas.
Mereka menilai belum ada langkah konkret dari pihak-pihak terkait untuk menuntaskan persoalan yang mengancam kelestarian hutan mangrove sekaligus mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan secara adil. Mangrove bukan hanya hutan, tetapi sumber penghidupan ratusan nelayan kecil di Desa Sebubus. Kalau terus dirusak, masyarakat yang paling merasakan dampaknya,” ujar Ketua FKMPM Kabupaten Sambas, Sahani.
Karena belum adanya kepastian, FKMPM akhirnya memberikan kuasa kepada LBH Rakha untuk membawa persoalan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta menempuh jalur hukum agar kasus tersebut mendapat perhatian dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Sambas melakukan peninjauan langsung ke lokasi dugaan perambahan di kawasan Semutus, Desa Sebubus.
Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat bersama FKMPM dan dihadiri ratusan warga yang sebagian besar merupakan nelayan pencari kepiting dan kepah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana, menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian kasus tersebut.
“Kami akan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan mempertemukan seluruh pihak terkait. Semua rekomendasi hasil peninjauan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Erwin, DPRD juga mendorong lahirnya regulasi daerah berupa Peraturan Bupati tentang perlindungan hutan mangrove agar kawasan pesisir di Kabupaten Sambas memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Selain berdampak terhadap lingkungan, kerusakan mangrove juga mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Hasil tangkapan kepiting, kepah, dan biota laut lainnya terus menurun akibat berkurangnya habitat alami.
Selain itu, Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (DP2KH) Kabupaten Sambas, Uray Hendi Sanjaya, mengatakan mangrove memiliki fungsi yang sangat penting. “Mangrove bukan hanya tempat berkembang biaknya biota laut, tetapi juga berfungsi sebagai penyerap karbon dan pelindung pantai dari abrasi. Kerusakannya akan berdampak luas terhadap ekosistem pesisir,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas perambahan, mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memulihkan kawasan mangrove yang telah mengalami kerusakan.
- Penulis: Ainu
