Cemburu Buta, Suami Aniaya Istrinya di Kecamatan Pemangkat
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
- visibility 283
- comment 0 komentar

Seorang pria berinisial H (45) menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka-luka. Pelaku tega melakukan perbuatannya karena terbakar api cemburu.
Seputar Kalbar – Seorang pria berinisial H (45) menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka-luka. Pelaku tega melakukan perbuatannya karena terbakar api cemburu.
Korban berinisial S (43). Ia dianiaya suaminya disebuah rumah di Jalan Banjar Kuala, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada Rabu (13/11/2024).
Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan kejadian itu berawal pada saat pelaku H dan korban yang merupakan pasangan suami-istri sedang bertengkar dan cekcok, karena pelaku menuduh sang istri telah berselingkuh darinya. Namun, korban tidak mengaku dan merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh suaminya.
“Pada saat itu pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban,” katanya.
AKP Ambril menerangkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dipukul kearah kepala menggunakan satu botol sabun dari bahan plastik dan didorong sampai terjatuh hingga menyebab kepala korban terbentur ke segi meja dapur yang mengakibatkan korban mengalami luka hingga pendarahan dibagian kepala.
“Atas peristiwa itu, korban mengalami luka sobek dibagian kening hingga harus dijahit. Pada saat itu juga, korban sempat pingsan,” terangnya.
Merasa tidak terima dan mengalami trauma terhadap suaminya itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
Atas laporan tersebut, tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat langsung bergerak cepat untuk melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas saat pelaku hendak melarikan diri kearah Kecamatan Jawai.
“Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap saat berada di Penyebrangan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas tanpa melakukan perlawanan. Kemudian langsung kita bawa ke Mapolsek Pemangkat,” ujarnya.
Hingga kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan undang-undang tentang KDRT dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar