Desa Arung Medang Gelar Musdes Perubahan RPJMDes
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
- visibility 54
- comment 0 komentar

Desa Arung Medang Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Perubahan RPJMDes tersebut untuk periode 2022-2030.
Seputar Kalbar (SAMBAS) – Desa Arung Medang Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Perubahan RPJMDes tersebut untuk periode 2022-2030.
Dikatakan Camat Tangaran, H Suhut Firmansyah melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kec Tangaran, Robi Asmadihansyah, gelaran Musdes Perubahan RPJMDes tersebut sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 Hal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepada Desa & BPD dalam Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Dikarenakan aturan terbaru, adanya perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD, dipandang perlu untuk melakukan Musdes perubahan terhadap Perdes Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sesuai dengan perpanjangan masa Jabatan yang dimaksud,” ungkap Robi.
Musdes merupakan pertemuan untuk membahas dan menyepakati perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat.
Tujuan Musdes Perubahan RPJMDes guna mengakomodasi perubahan regulasi, seperti perubahan masa jabatan kepala desa dan atau menyesuaikan RPJMDes dengan revisi peraturan perundang-undangan.
“Perubahan dimaksud juga dapat dimanfaat untuk membahas tantangan pembangunan desa dan mencari solusi inovatif,” sebut Kasi PMD Tangaran.
Hasil pembahasan Musdes Perubahan RPJMDes nantinya dituangkan dalam Peraturan Desa. Untuk perubahan RPJMDes Arung Medang, periodenya menjadi RPJMDes 2022-2030.
Dijelaskan Robi, salah satu fokus perubahan pada penekanan kegiatan ketahanan pangan, hal ini lanjut dia sesuai Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025.
“Sesuai Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025, struktur APBDes diarahkan untuk menganggarkan Kegiatan Ketahanan Pangan, seperti bidang pertanian, perkebunan, perikanan sesuai potensi desa masing-masing,” jelas Robi. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar