DPRD Sambas Gelar RDP dengan Serikat Buruh
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
- visibility 253
- comment 0 komentar

DPRD Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas tuntutan Serikat Buruh pada Jumat (05/07/2024).
Seputar Kalbar – DPRD Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas tuntutan Serikat Buruh pada Jumat (05/07/2024).
RDP digelar diruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas pada Rabu lalu. Pihak yang mengajukan RDP atau Hearing tersebut adalah Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI).
Kedatangan organisasi buruh ini menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Sambas menolak Pemberlakuan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Selain Tabungan Perumahan Rakyat peserta Hearing dari Serikat Buruh juga mempertanyakan mekanisme dan standar pelayanan, baik pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta mengeluhkan rendahnya kenaikan Upah Minimum Kabupaten untuk tahun 2024.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kab Sambas, Ferdinan dihadiri Ketua DPRD Kab Sambas, H Abu Bakar, Wakil Ketua II Sehan A Rahman, Wakil Ketua III Suriadi, Ketua Komisi I Lerry Kurniawan Figo, Ketua Komisi IV Anwari, Wakil Ketua Komisi II Erwin Johana dan Anggota DPRD Hj Idaliati.
Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar mengatakan akan menindak lanjuti aspirasi masyarakat. Keputusan UU tersebut merupakan hasil dari DPR RI bersama Kementrian, dan DPRD Sambas tidak bisa langsung membatalkan.
“Kami sebagai wakil rakyat akan berjuang agar Tapera ini tidak dijalankan. Mudah-mudahan hasil hearing ini tidak ada pekerja yang dirugikan,” harapnya.
Kata H Abu Bakar, DPRD memahami kegundahan teman-teman serikut buruh, baik tentang TAPERA hingga rendahnya kenaikan UMK. Legislatif lanjut dia, berharap Pemerintah Daerah kedepannya dalam menetapkan UMK, lebih rinci lagi dalam melibatkan dewan pengupahan kabupaten dan perhitungan yang dapat mengakomodir harapan teman-teman buruh.
“Kita mengingatkan kedepannya, dalam penetapan UMK tahun berikutnya, dari hasil hearing ini, dapat menjadi perhatian teman-teman OPD, terutama agar mempertimbangkan dengan baik pembahasan besaran kenaikan UMK. Bagaimana nantinya, mengakomodir harapan teman buruh dan tidak memberatkan para pemberi kerja,” harap Ketua DPRD.
Wakil Ketua DPRD Sambas, Ferdinan mengatakan, sebagai wakil rakyat DPRD akan terus berjuang melakukan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten sambas.
“Melalui pertemuan ini, diharapkan Kawan-kawan bisa mendapatkan haknya. Kami akan tetap berjuang untuk kesejahteraan Serikat Buruh Kabupaten Sambas,” ungkapnya.
Disebutkan Ferdinan, memang wacana Tapera munkin dan akan pada tahun 2027, menurut dia, sebagai wakil rakyat, berharap tapera ditunda sampai pada kondisi yang benar-benar siap.
“Terkait harapan kawan serikat Buruh, tentang Raperda Perlindungan Pekerja, akan menjadi perhatian kami, dan kami sebutkan bahwa dalam tahun ini, DPRD Kab Sambas siap membahas Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah kita harmonisasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM di Pontianak,” ujar Ferdinan.
Wakil Ketua I DPRD juga mengingatkan agar pihak BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan serta Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, dapat memaksimalkan tentang pelayanan khusus bagi tenaga kerja, jangan sampai dibedakan baik yang umum atau BPJS. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar