DPRD Sambas Sosialisasikan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
- visibility 208
- comment 0 komentar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (16/11/2023).
Seputar Kalbar (Sambas) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (16/11/2023).
Sosialisasi dipusatkan diruang sidang utama DPRD Sambas, dipimpin Ketua Panitia Khusus DPRD Sambas yang menangani Raperda dimaksud, Tjong Tji Hok, Wakil Ketua Panitia Khusus, Ahmad Hapsak Setiawan dan beberapa anggota pansus lainnya.
BACA JUGA : APBD 2024, Perhatikan Beberapa Instrumen Prioritas
Dikatakan Tjong Tji Hok bahwa raperda dimaksud sebagai bagian upaya daerah memenuhi kesejahteraan bagi masyarakat sesuai amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Pemerintah daerah menyelenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani yang merupakan komponen pendukung dasar hidup dan mitra utama dan strategis bagi kesejahteraan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra.
Saat ini lanjut pria yang akrab disapa Bruno, tantangan serta gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, menjadi perhatian Pemda dan DPRD.
BACA JUGA : Ratusan Warga antusias hadiri Reses Subhan Nur di Jawai Selatan
“Melalui rancangan Perda ini, bagian upaya kita menghadirkan kebijakan untuk memaksimalkan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Sambas,” tutur dia.
Menurut Bruno, dalam menyelenggarakan pembangunan pertanian, petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar. Lanjut dia, petani pada umumnya mempunyai posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan akses pasar.
BACA JUGA : PLTS Gaia Bumi Raya City Mall Diresmikan
“Pelaku utama pembangunan pertanian adalah para petani, yang pada umumnya berusaha dengan skala kecil, dan bahkan sebagian dari petani tidak memiliki sendiri lahan usaha tani atau disebut petani penggarap atau buruh tani,” papar dia. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar