Kasus Korupsi Kades Tebas Kuala, Ini Fakta dan Substansi Pelanggarannya!
- account_circle Ainu
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar

Dok. Ilustrasi (Web)
Seputar Kalbar (SAMBAS) – Kades Tebas Kuala, HS melakukan tindak pidana korupsi dan ditangkap tim Tipidkor Satreskrim Polres Sambas. Namun siapa yang tidak menyangka, bahwa hasil korupsinya itu digunakan untuk bermain judi online.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Tipidkor Satreskrim Polres Sambas, bahwa Kades Tebas Kuala berinisial HS ini melakukan beberapa pelanggaran.
Adapun substansi pelanggaran hukum yang serius dari tindakan tersangka HS selaku Kades Tebas Kuala dengan rincian sebagai berikut.
1. Pencairan Dana Desa tanpa Verifikasi ( HS, melakukan pencairan DD dan ADD tanpa persetujuan atau cek dari Sekretaris Desa)
2. Pembuatan SPJ Fiktif ( HS menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta)
3. Mark-Up Harga (HS menaikkan harga belanja desa secara tidak wajar)
4. Tidak Menyetorkan Pajak (Potongan pajak yang seharusnya disetor ke negara tidak disalurkan)
5. Penyalahgunaan untuk Kepentingan Pribadi (Dana desa digunakan untuk keperluan pribadi, bukan kegiatan Desa)
6. Mengabaikan Kesempatan Pengembalian (Tidak mengembalikan kerugian negara dalam 60 hari setelah hasil audit Inspektorat keluar).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Sambas yang disampaikan kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024.
Tersangka dalam perkara ini HS, Kepala Desa Tebas Kuala, yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan Anggaran Desa dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 655.924.082,00.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, serta pendamping desa.
Bahkan sejumlah ahli dari berbagai institusi, termasuk auditor Inspektorat, ahli pidana dari Fakultas Hukum UGM, dan ahli keuangan negara juga dilibatkan dalam proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa tersangka HS tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan oleh Inspektorat untuk mengembalikan dana kerugian dalam waktu 60 hari sejak hasil audit disampaikan.
Tindakan Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS itu dianggap sebagai pelanggaran hukum serius dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polres Sambas menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen peraturan desa, laporan keuangan, dan uang tunai sebesar Rp10.500.000,00.
Penanganan perkara ini menjadi komitmen Polres Sambas dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.
Sebelumnya diberitakan bahwa Unit Tipidkor dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
- Penulis: Ainu
Saat ini belum ada komentar