Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Kasus Pengeroyokan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Oknum Mahasiswi di Pontianak

Kasus Pengeroyokan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Oknum Mahasiswi di Pontianak

  • account_circle Reza
  • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Kasus pengeroyokan dan penyebaran konten asusila yang dilakukan oknum mahasiswi di Pontianak terhadap seorang perempuan berinisial NM berusia 19 tahun hingga saat ini proses hukumnya terus berlanjut.

Ketiga pelaku, yakni PT, AF, dan SQ alias Nd, sebelumnya tercatat sebagai mahasiswi di salah satu Universitas di Kota Pontianak.

Dalam kasus bullying, pengeroyokan, serta konten asusila, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan UU ITE. Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitiri, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, menyatakan bahwa hingga saat ini kasus terus berjalan dan ketiga tersangka atau pelaku terus dilakukan penahanan.

“Sejak ditangkap atau diamankan Satreskrim Polresta Pontianak sampai dengan saat ini, ketiga pelaku telah menjalani proses penahanan di Polresta Pontianak selama 56 hari,” jelas AKP Wagitiri. Menurut AKP Wagitiri, untuk proses hukum ketiga pelaku atas kasus pengeroyokan dan penyebar konten asusila di media sosial, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

“Dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak guna menjalani proses di persidangan,” kata Wagitiri. “Insya Allah jika tidak ada kendala, Kamis ini akan dilimpahkan ke Kejari Pontianak,” sambung Wagitiri.

Sebelumnya, diketahui bahwa tiga remaja perempuan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Kasus ini terungkap setelah korban, seorang pelajar perempuan berusia 19 tahun, melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB di sebuah rumah di Jalan Martadinata Gang Pala III Nomor 97, Pontianak Barat. “Korban, NM (19), sedang menginap di rumah temannya bernama Ck, kemudian tiga pelaku yakni PT, AF, dan SQ alias Nd mendatangi lokasi diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar AKP Wawan.

Menurut Wawan, insiden itu dipicu oleh perselisihan pribadi terkait hubungan asmara. Korban dituduh berselingkuh dengan pacar salah satu pelaku. Ketiga pelaku yang datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr, langsung masuk ke rumah dengan seizin pemiliknya, kemudian menyeret korban keluar kamar dan mulai melakukan kekerasan fisik.

“Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku. Bahkan pakaian korban dilucuti hingga telanjang dan divideokan menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku,” ungkapnya. Ironisnya, video tersebut sempat diunggah sebagai Instagram Story oleh tersangka Nd melalui akun @tuanputri_sq, dan dikirim secara pribadi ke beberapa orang lainnya, termasuk kepada seseorang bernama Bln yang kemudian merekam ulang tayangan tersebut.

Polisi menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai baju dan celana korban, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video,” kata AKP Wawan. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak. Polisi juga tengah mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten bermuatan asusila tersebut.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali video tersebut, karena hal itu juga merupakan pelanggaran hukum,” tutup AKP Wawan.

  • Penulis: Reza

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Kalbar Raih Zona Hijau Implementasi Pelayanan Publik

    Pemprov Kalbar Raih Zona Hijau Implementasi Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov. Kalbar) meraih nilai Hijau (90,30) dengan kategori A (kualitas tertinggi) tahun 2023 atas hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Hasil tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson di Ruang Kerja Gubernur Kantor Gubernur Kalbar, […]

  • Bupati dan Forkopimda Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Sejangkung

    Bupati dan Forkopimda Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Sejangkung

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Bupati Sambas Satono bersama unsur Forkompimda Kabupaten Sambas melakukan peninjauan sekaligus menyerahkan bantuan paket sembako bagi masyarakat terdampak banjir, pada Selasa (16/01/2024) Bantuan yang disalurkan berupa puluhan dus mie instan dan puluhan karung beras serta bahan makanan lainnya yang disalurkan di 2 desa di kecamatan yang sempat terendam banjir tersebut, yakni Desa […]

  • DPRD Sambas Bentuk 2 Pansus Bahas 2 Raperda

    DPRD Sambas Bentuk 2 Pansus Bahas 2 Raperda

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – DPRD Kabupaten Sambas dijadwalkan membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah. Adapun raperda dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sambas tahun 2025-2045 dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Guna kelancaran pembahasan Raperda, DPRD Kabupaten Sambas telah membentuk Panitia […]

  • Dok. Istimewa

    Icip-icip Durian Lokal Seberkat Yang Menjadi Unggulan

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 524
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Indonesia terkenal dengan buah-buahan tropis yang memiliki banyak penggemar. Biasanya, penggemar buah-buahan tertentu harus menunggu musim yang tepat untuk bisa menikmati buah kesukaannya. Tapi hal ini tak berlaku bagi pecinta durian, lho, sebab Good Durian tak ingin membuat para pencinta durian menunggu terlalu lama. Beberapa daerah di Indonesia sedang musim panen durian, seperti di daerah Kabupaten Sambas, […]

  • Satresnarkoba Polres Sambas Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kecamatan Jawai

    Satresnarkoba Polres Sambas Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kecamatan Jawai

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Ainu
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar (SAMBAS) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Penindakan ini dilakukan pada Senin dini hari, 19 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WIB, berdasarkan laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan warga. Kapolres Sambas AKBP Wahyu […]

  • Rampungkan Raperda Perubahan Perangkat Daerah

    Rampungkan Raperda Perubahan Perangkat Daerah

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Panitia  Khusus II DPRD Kabupaten Sambas kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi kewenangannya. Adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ketua Panitia Khusus II, Lerry Kurniawan Figo SH MH, yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten […]

expand_less