Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti Bahan Peledak Berbahaya Hasil Putusan Pengadilan
- account_circle Ainu
- calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Kejaksaan Negeri Sambas melakukan pemusnahan terhadap barang bukti bahan peledak berbahaya pada Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya pencegahan penyalahgunaan barang berbahaya tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Muhammad, menjelaskan bahwa pemusnahan ini terkait kasus kepemilikan dan perakitan bahan peledak dengan beberapa terpidana. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa putusan pengadilan, yaitu:
– *Putusan Pengadilan Negeri Sambas (Terpidana AM)*: 50 buah sumbu terpasang detonator, kurang lebih 1 ons Trinitrotoluene (TNT), 2 kotak korek api kayu, 7 jerigen (2 liter) campuran Ammonium Nitrat dan Fuel Oil (ANFO), serta 8 botol ANFO.
– *Putusan Pengadilan Negeri Sambas (Terpidana MA)*: 3 buah sumbu detonator, 1 botol bubuk TNT (± 3 ons), 3 botol pupuk Ammonium Nitrat Fuel Oil (ANFO) (± 1,9 kilogram), dan 1 buah korek api gas.
– *Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak (Terpidana SZ)*: 2 jeriken 5 liter campuran solar dan pupuk, 5 sumbu yang sudah dirakit, 49 sumbu yang belum dirakit, 6 detonator, 1 kantong TNT bongkahan, 1 kantong TNT serbuk, 1 set alat perakit sumbu, 4 botol kaca berisi bahan peledak siap pakai, dan 1 botol plastik bening berisi TNT siap pakai.
Semua barang bukti diserahkan kepada Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat Detasemen Gegana untuk proses pemusnahan yang aman dan profesional. “Penyerahan kepada Detasemen Gegana dilakukan agar pemusnahan dilaksanakan secara profesional dan aman sehingga tidak membahayakan masyarakat dan petugas,” kata Muhammad.
Metode Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan di dalam air, dibakar, dihancurkan, dan dibuang sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan lagi, sesuai prosedur keselamatan yang ketat.
Tujuan dan Imbauan
Muhammad menegaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan menegakkan hukum dan mencegah ancaman terhadap keselamatan publik. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan temuan atau aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak kepada aparat berwenang. “Dengan sinergi antara penegak hukum dan dukungan masyarakat, diharapkan potensi ancaman terhadap keamanan daerah dapat terus diminimalkan,” tutupnya.
- Penulis: Ainu
- Editor: Alfarizi