Komisi I Dalami Penyusunan Raperda Masyarakat Adat
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
- visibility 148
- comment 0 komentar

Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (02/04/2024).
Seputar Kalbar – Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (02/04/2024).
Adapun maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut dalam rangka konsultasi guna memperoleh informasi saran dan masukan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Adat.
Konsultasi dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Sehan A Rahman dan Ketua Komisi I Lerry Kurniawan Figo. Rombongan DPRD disambut Analis Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Aliya di Lantai 15 Gedung H Kemendagri.
BACA JUGA : Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polsek Sungai Raya Kepulauan Cek SPBU
“Negara kita mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. DPRD Kabupaten Sambas sudah mendapat masukan dan aspirasi agar produk hukum yang mengatur tentang masyarakat hukum adat dapat menjadi perhatian untuk dibahas,” ujar Figo.
DPRD Kab Sambas lanjut Ketua Komisi I, mengapresiasi aspirasi masyarakat yang mengharapkan produk hukum yang mengatur tentang masyarakat adat dapat dimiliki Kabupaten Sambas.
“Pada prinsipnya DPRD menyambut baik keinginan itu, dan sebagai komitmen dan perhatian kami legislatif terhadap aspirasi masyarakat terkait ini, dengan telah memasukkan issu tersebut kedalam program legislasi daerah tahun 2024,” tutur Figo yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Sambas.
BACA JUGA : Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, KSOP Sintete Gelar Rakor dan Bentuk Posko Terpadu
Konsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah lanjut dia memberikan banyak masukan terkait gambaran tahapan selanjutnya mengenai rencana penyusunan raperda kedepannya.
“Issu masyarakat adat atau masyarakat hukum adat merupakan aspek yang kompleks. Bahkan Rencana Undang-undang terkait itupun, sampai saat ini sudah belasan tahun belum juga disahkan oleh DPR RI. Masukan dari berbagai pihak yang berwenang, memang lebih baik menunggu pengesahan Undang-undangnya terlebih dahulu,” ungkap Figo.
Sehan A Rahman, Wakil Ketua II DPRD, menambahkan, masukan dari hasil konsultasi, untuk saat ini, sekiranya dapat mendorong unit kerja terkait melakukan identifikasi dan penguatan data base seperti jumlah masyakat adat hingga batasan-batasannya.
BACA JUGA : Warga Tebas Sungai Keluhkan PDAM Tak Kunjung Mengalir
“Saran yang sangat baik dari hasil kami konsultasi, dimana sambil menunggu aturan yang lebih tinggi disahkan, kita didaerah mengambil langkah persiapan, dengan memperkuat data base atau mengidentifikasi jumlah masyarakat adat kita, batas-batas wilayah adat itu sendiri dan issu lainnya yang berkaitan dengan masyarakat adat itu,” sebut Sehan.
Selain itu, dikemukakan Legislator Fraksi Partai Golkar ini, draft Raperda nantinya dapat memuat tentang kearifan lokal dan beberapa aspek penting lainnya.
BACA JUGA : Apresiasi Komitmen Inovasi DPRD Kota Serang
“Kita mendapatkan masukan saran, dimana masih banyak yang harus kita perkuat terlebih dahulu, kita komunikasikan lagi dengan pihak-pihak lain dalam rangka menjaring pengayaan materi raperda nantinya,” ungkapnya. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar