Komitmen Penguatan Urusan Sosial
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
- visibility 180
- comment 0 komentar

Dok. Istimewa - Humas DPRD Sambas
Seputar Kalbar – Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sambas mengemukakan pemisahan urusan Sosial untuk berdiri sendiri telah menjadi perhatian serius. Dikatakan Lerry Kurniawan Figo, Ketua Panitia Khusus II yang membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, urgensi urusan pokok tugas dan fungsi Sosial di Kabupaten Sambas sudah selayaknya berdiri sendiri.
“Idealnya, ketika pembahasan pembentukan Susunan Perangkat Daerah terdahulu, Sosial sudah berdiri sendiri. Hal ini mengingat tugas pokok fungsi urusan sosial memerlukan fokus perhatian yang intens,” ujar Figo.
Selain itu, pria yang menjabat Ketua Komisi I DPRD Kab Samba sini menambahkan, sebelumnya DPRD Kabupaten Sambas pernah melakukan konsultasi dan koordinasi ke kementerian sosial dalam rangka memohon dukungan dan perhatian terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun dukungan bantuan program sosial lainnya.
“Kendalanya pada saat itu, memang karena urusan sosial yang kita miliki, masih belum berdiri sendiri, masih tergabung dengan urusan lain, sehingga hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat atas komitmen daerah terhadap urusan sosial,” terang Figo.
Karenanya, saat ini DPRD Kabupaten Sambas sedang membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diantaranya memuat perubahan dengan melakukan pemisahan terhadap dinas sosial agar dapat berdiri sendiri.
“Harapan kita, dengan berdiri sendiri, Dinas Sosial kita semakin fokus dalam penanganan permasalahan yang ada di daerah, dan urusan kita linear dengan kementerian sosial sehingga memudahkan dalam mendorong bantuan-bantuan dari pusat untuk daerah,” pesan Ketua Pansus II DPRD Kab Sambas.
Pansus dan Tim dari Pemerintah Daerah lanjut Figo, telah melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan dalam mempercepat urusan ini. Dalam rangka efektifitas dan efisiensi tugas pokok dan fungsi Sosial ini, sebut Ketua Pansus, telah dilakukan skoring dan sudah mendapatkan validasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Bersyukur, hasil skoring terhadap urusan sosial sudah lebih dari cukup untuk dapat berdiri sendiri. Termasuk urusan pemberdayaan masyarakat dan desa yang sebelumnya tergabung dengan urusan sosial, juga sudah layak untuk berdiri sendiri. Sehingga kita harapkan kedepannya segera terealisasi pemisahan urusan sosial menjadi organisasi perangkat daerah tersendiri,” papar Figo.
Harapan Ketua Pansus, dengan berdirinya nanti Dinas Sosial di Kabupaten Sambas, mendapat dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, baik dukungan moril maupun dukungan materil dalam bentuk program kerja.
Figo juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas khususnya Unit Kerja Sosial dapat meningkatkan kinerja terutama memperkuat data-data Sosial dan dapat memiliki fokus urusan kedepannya. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar