Parah, Paman di Kecamatan Tebas Cabuli Keponakannya Hingga 2 Kali
- account_circle Ainu
- calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Seorang pria berinisial J, warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Parahnya lagi, korban yang dicabulinya itu merupakan keponakannya dari pelaku sendiri. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025. Pelaku diamankan polisi dua hari kemudian di rumahnya di Kecamatan Tebas.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap keponakan yang masih di bawah umur oleh pria berinisial J di Kecamatan Tebas.
“Benar, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sambas, bahwa pelaku mengakui sudah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata AKP Rahmad Kartono saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (26/10/2025).
AKP Rahmad menerangkan bahwa aksi pertama terjadi pada Senin (6/10/2025) di sebuah kamar rumah pelaku. “Kemudian, kejadian kedua terjadi pada Rabu (15/10/2025) di sebuah kamar salah satu warga berinisial S, masih di wilayah yang sama,” terangnya.
AKP Rahmad menjelaskan kasus ini bermula pada saat korban mengadu kepada kakak kandung pelaku yang juga menjadi pelapor. Korban bercerita sempat diajak mandi bersama oleh pelaku. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dua kali disetubuhi pamannya itu.
“Mendapat laporan tersebut, tim Unit Lidik PPA Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Rahmad.
AKP Rahmad menyatakan bahwa hasil penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, dan akta kelahiran korban.
Hingga saat ini pelaku sudah berada disel tahanan Mapolres Sambas dan dikenakan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun penjara
AKP Rahmad menambahkan bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual, serta akan terus melakukan upaya preventif dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka.
- Penulis: Ainu