Polda Kalbar Tindak Tegas Debt Collector yang Lakukan Penagihan dengan Cara Melanggar Hukum
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
- visibility 8
- comment 0 komentar

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio
Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Polda Kalimantan Barat menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dengan menindak tegas debt collector yang melakukan penagihan dengan cara melanggar hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar tidak akan membiarkan praktik-praktik penagihan utang yang menyimpang dari aturan fidusia.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Bowo Gede Imantio, menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara yang sah, tanpa pengancaman, apalagi perampasan. “Kalau terbukti melanggar pidana umum, kami tindak tegas,” katanya.
Bowo juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang terikat perjanjian fidusia wajib mematuhi hukum yang berlaku. Komunikasi antara debitur dan kreditur harus dilakukan secara baik-baik, bukan dengan cara intimidatif.
Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat yang menjadi kreditur untuk tidak lepas tangan dari tanggung jawabnya. Begitu pula dengan perusahaan pembiayaan yang harus memastikan bahwa petugas di lapangan tidak melanggar hukum.
Jika ada penagihan yang disertai kekerasan atau perampasan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Polda Kalbar. “Kami pastikan itu masuk ranah pidana umum, dan kami akan bertindak,” tegas Bowo. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar